Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 05 November 2022 | 19:41 WIB
Ilustrasi persawahan. (Dok: Kementan)

Revisi Perda RTRW ini berpotensi menjadi ajang "pelegalan" alih fungsi lahan, baik lahan pertanian, perkebunan, dan kehutanan menjadi lokasi pengembangan sektor industri.

Meski ada dalih bahwa area persawahan tidak akan tergusur dengan adanya bangunan pabrik, namun tetap saja saran pendukung untuk sektor industri seperti perumahan dan infrastruktur jalan akan menyusutkan area pertanian.

Demi cegah area pertanian makin menyusut, pihak Pemkab Karawang telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Isi peraturan tersebut menenkan pembatasan kegiatan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga: Resmikan Dojo untuk SMK Lentera Bangsa di Karawang, Daihatsu Dukung Pendidikan di Indonesia

Luas baku sawah di Karawang untuk saat ini mencapai 97.000n hektare. Pemkab telah menegaskan bahwa 87 ribu hektare tidak boleh beralihfungsu menjadi area sektor industri.

Namun pada kenyataan di lapangan, alih fungsi lahan terus terjadi dari tahun ke tahun. Lebih parahnya, tidak ada data pasti terkait dengan luas lahan pertanian yang beralih fungsi setiap tahunnya.

Pemkab pun tak menerapkan saksi atau imbalan kepada pemilik sawah yang mempertahankan atau menjual areal sawahnya untuk dialihfungsikan.

Maka tidak heran jika kemudian, area persawahan di sekitar Karawang saat ini sudah berganti dengan bangunan beton.

Salah satu solusinya ialah penerapan zonasi. Mana daerah hindustri dan mana daerah pertanian. Sebab, keduanya sama penting demi memelihara pertumbuhan ekonomi dan upaya menjaga ketahanan pangan.

Baca Juga: Nekat Banget! Pria di Karawang Jadi Maling Buat Modal Nikah, Begini Aksinya

Pemkab juga harus mengontrol ketat alih fungsi lahan agar sektor industri dan pertanian berkembang seirama. Tidak boleh ada satu sektor yang dikalahkan. [ANTARA]

Load More