SuaraJabar.id - Sejumlah tempat hiburan malam di Pasar Wisata, Pamugaran dan du Pantai Batu Hiu Kabupaten Pangandaran bakal ditutup. Penyebabnya, tempat hiburan malam itu diduga sebagai sarang perbuatan maksiat.
Dari data Satpol PP setempat, setidaknya ada 33 tempat hiburan malam di Pangandaran yang diduga sebagai sarang maksiat.
Satpol PP setempat juga telah mengirim surat pada pengelola usaha tempat hiburan malam tersebut untuk segera menutup usaha mereka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, beberapa waktu lalu Unsur Pimpinan Daerah, menugaskan Satpol PP untuk menertibkan tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai tempat maksiat.
"Kami sudah melakukan pendekatan kepada pemilik hiburan malam agar menutup usaha yang mereka kelola," kata Dedih, Senin (7/11/2022).
Ada beberapa tahapan dalam eksekusi penutupan tempat hiburan malam yang berpotensi maksiat, di antaranya teguran lisan serta tiga kali surat peringatan dan terakhir penindakan penertiban.
"Sekitar 33 pemilik hiburan malam sudah setuju kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup usahanya," tambah Dedih.
Hasil rapat koordinasi bersama Polres Pangandaran, Pimpinan Daerah dan Satpol PP menertibkan disini sifatnya menutup usaha bukan membongkar.
"Mereka dilarang membuka usaha yang sama dikemudian hari," terang Dedih.
Baca Juga: Kuda Andalan Kabupaten Bekasi Queen Thalasa Siap Lawan Ice Man di Porprov Jabar
Alasan penutupan 33 tempat hiburan malam karena terindikasi menyediakan praktek prostitusi di Pangandaran secara terang-terangan. Pemerintah Daerah resah kepada para pelaku usaha yang memajangkan pekerja seks komersial di tempat hiburan di 3 lokasi tadi.
"Bupati ingin Pangandaran bersih dari praktik prostitusi seperti yang terjadi di Gang Dolly Surabaya," tutur Dedih.
Harapan Dedih, pemilik hiburan malam bisa menyadari dan mau menutup tempat usahanya meski dengan lisan saja.
"Pertimbangan sudah kami lakukan dan menjadi bahan kajian regulasi," sambung Dedih.
Mereka juga memohon arahan nasib usaha mereka ke depan akan seperti apa. Mengingat Pangandaran sebagai tempat wisata, nantinya diharapkan ada sebaran PKL, hotel, tempat hiburan.
Dedih mengatakan, pelaku usaha hiburan malam sempat mempertanyakan keberadaan karaoke Star, Menara Laut dan Kampung Turis sebagai tempat hiburan. Ia menjawab bahwa semua juga akan diatur menjadi bahan Pemkab Pangandaran.
Tag
Berita Terkait
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Pantai-Pantai Menawan di Selatan Jawa Barat, Surga Tersembunyi yang Wajib Dijelajahi
-
Benteng Terakhir Pesisir: Mengapa Zona < 1 Mil Harus Dilindungi Total
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Pecah Rekor! Indonesia Akhirnya Ekspor Langsung 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok
-
Gandeng Sandiaga Uno, Kadin Tasikmalaya Perkuat Ekosistem Bisnis Nasional
-
Masuk Usia 130 Tahun, BRI Kenang Raden Bei Aria Wirjaatmadja sebagai Pendiri Visioner
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya