Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 09 November 2022 | 11:22 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Ada beberapa tahapan dalam eksekusi penutupan tempat hiburan malam yang berpotensi maksiat, di antaranya teguran lisan serta tiga kali surat peringatan dan terakhir penindakan penertiban.

"Sekitar 33 pemilik hiburan malam sudah setuju kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup usahanya," ujar Dedih.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Tak Terlibat Judi Online, Kamaruddin Simanjuntak: Berbohong

Load More