Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 12 November 2022 | 12:52 WIB
ILUSTRASI garis polisi. [ANTARA/Teuku Dedi Iskandar]

"Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli melalui tokopedia, dan jaket ojek online yang dia beli di (e-commerce)," katanya.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.

Load More