SuaraJabar.id - Proses perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi kembali berlanjut di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11/2022).
Setelah Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika hadir di Pengadilan Agama Purwakarta, keduanya langsung masuk ke ruang mediasi. Proses mediasi itu dipimpin oleh hakim mediator.
Namun proses mediasi antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi tersebut hanya berlangsung selama 5 menit saja. Keduanya langsung memasuki ruang sidang utama di ruang Umar Bin Khattab dan dihadapkan dengan ketua majelis hakim Lia Yuliasih.
Anne Ratna Mustika sendiri tiba di Pengadilan Agama menggunakan mobil Pazero Sport bernomor Polisi T 1 RA pada pukul 09.00 WIB.
Tak lama berselang, Dedi Mulyadi datang dengan menumpang kendaraan ojek online.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memastikan dirinya menginginkan proses perceraiannya dengan Dedi Mulyadi berlangsung cepat.
Hal itu diungkapkan perempuan yang akrab disapa Ambu Anne itu usai menghadiri sidang keempat di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (8//112022).
Sidang keempat sendiri masih berisi mediasi. Dalam mediasi kali itu, pihak tergugat dalam hal ini Dedi Mulyadi kembali tidak hadir. Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
“Ya alhamdulillah tadi berjalan lancar dan insya Allah agenda lanjut ya sesuai dengan yang sudah ditetapkan nanti akan bertemu mudah-mudahan, tadi saya mengusulkan tanggal 16 November 2022 nanti,” ucap Anne Ratna Mustika.
Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Sudah Digelar Kemarin, Reza Arap dan Wendy Walters Hadir?
Pada sidang berikutnya, Ambu Anne mengayakan agendanya adalah mempertemukan penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim untuk memastikan apakah ada kesepakatan damai atau tidak. Namun Anne mengatakan dirinya telah menutup pintu damai.
“Tapi tadi saya sampaikan kepada hakim, saya sudah yakin dan tidak ada ruang untuk kesepakatan damai,” tegas Ambu Anne.
Sebelum melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta, Anne mengaku sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak tergugat. Akan tetapi ditunggu sampai berbulan-bulan tidak ada itikad baik.
“Ya sudah berarti ini jalan terbaik. berharap proses sidang perceraiannya cepat ke tahap selanjutnya. Saya juga menghormati proses, karena mediasi jadi proses yang wajib dilaksanakan tergugat ataupun penggugat,” kata Anne Ratna Mustika.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Eliano Reijnders Anggap Laga Persib vs Persijap Sebagai Final Besar di GBLA
-
Pedagang Daging Sapi Pasar Kosambi Bandung Kembali Berjualan Usai Mogok
-
Mayor, Sapi Jumbo Milik Peternak KBB yang Dibeli Prabowo untuk Kurban
-
Catat Waktunya! Ini Rute Baru Konvoi Juara Persib dari Gedung Sate ke Gedung Merdeka
-
Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi