SuaraJabar.id - Proses perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi kembali berlanjut di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11/2022).
Setelah Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika hadir di Pengadilan Agama Purwakarta, keduanya langsung masuk ke ruang mediasi. Proses mediasi itu dipimpin oleh hakim mediator.
Namun proses mediasi antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi tersebut hanya berlangsung selama 5 menit saja. Keduanya langsung memasuki ruang sidang utama di ruang Umar Bin Khattab dan dihadapkan dengan ketua majelis hakim Lia Yuliasih.
Anne Ratna Mustika sendiri tiba di Pengadilan Agama menggunakan mobil Pazero Sport bernomor Polisi T 1 RA pada pukul 09.00 WIB.
Tak lama berselang, Dedi Mulyadi datang dengan menumpang kendaraan ojek online.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memastikan dirinya menginginkan proses perceraiannya dengan Dedi Mulyadi berlangsung cepat.
Hal itu diungkapkan perempuan yang akrab disapa Ambu Anne itu usai menghadiri sidang keempat di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (8//112022).
Sidang keempat sendiri masih berisi mediasi. Dalam mediasi kali itu, pihak tergugat dalam hal ini Dedi Mulyadi kembali tidak hadir. Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
“Ya alhamdulillah tadi berjalan lancar dan insya Allah agenda lanjut ya sesuai dengan yang sudah ditetapkan nanti akan bertemu mudah-mudahan, tadi saya mengusulkan tanggal 16 November 2022 nanti,” ucap Anne Ratna Mustika.
Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Sudah Digelar Kemarin, Reza Arap dan Wendy Walters Hadir?
Pada sidang berikutnya, Ambu Anne mengayakan agendanya adalah mempertemukan penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim untuk memastikan apakah ada kesepakatan damai atau tidak. Namun Anne mengatakan dirinya telah menutup pintu damai.
“Tapi tadi saya sampaikan kepada hakim, saya sudah yakin dan tidak ada ruang untuk kesepakatan damai,” tegas Ambu Anne.
Sebelum melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta, Anne mengaku sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak tergugat. Akan tetapi ditunggu sampai berbulan-bulan tidak ada itikad baik.
“Ya sudah berarti ini jalan terbaik. berharap proses sidang perceraiannya cepat ke tahap selanjutnya. Saya juga menghormati proses, karena mediasi jadi proses yang wajib dilaksanakan tergugat ataupun penggugat,” kata Anne Ratna Mustika.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
Terkini
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025
-
Menteri LHK Sentil Pemprov Jabar, Sebut Proyek Sampah Lulut Nambo Monumen Mangkrak 1 Dekade
-
Jabar Media Summit 2025: Ikhtiar Media Lokal Bertahan di Tengah Gempuran Disrupsi Digital dan AI
-
Dukung Akselerasi Ekonomi Kreatif Lokal, Bank Mandiri Tegaskan Komitmen dalam Road to INACRAFT
-
Teladan Sejati, Kisah H. Usa: Ulama Ciseeng yang Danai Pejuang hingga Wakafkan Seluruh Hartanya