SuaraJabar.id - Proses perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi kembali berlanjut di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11/2022).
Setelah Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika hadir di Pengadilan Agama Purwakarta, keduanya langsung masuk ke ruang mediasi. Proses mediasi itu dipimpin oleh hakim mediator.
Namun proses mediasi antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi tersebut hanya berlangsung selama 5 menit saja. Keduanya langsung memasuki ruang sidang utama di ruang Umar Bin Khattab dan dihadapkan dengan ketua majelis hakim Lia Yuliasih.
Anne Ratna Mustika sendiri tiba di Pengadilan Agama menggunakan mobil Pazero Sport bernomor Polisi T 1 RA pada pukul 09.00 WIB.
Tak lama berselang, Dedi Mulyadi datang dengan menumpang kendaraan ojek online.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memastikan dirinya menginginkan proses perceraiannya dengan Dedi Mulyadi berlangsung cepat.
Hal itu diungkapkan perempuan yang akrab disapa Ambu Anne itu usai menghadiri sidang keempat di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (8//112022).
Sidang keempat sendiri masih berisi mediasi. Dalam mediasi kali itu, pihak tergugat dalam hal ini Dedi Mulyadi kembali tidak hadir. Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
“Ya alhamdulillah tadi berjalan lancar dan insya Allah agenda lanjut ya sesuai dengan yang sudah ditetapkan nanti akan bertemu mudah-mudahan, tadi saya mengusulkan tanggal 16 November 2022 nanti,” ucap Anne Ratna Mustika.
Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Sudah Digelar Kemarin, Reza Arap dan Wendy Walters Hadir?
Pada sidang berikutnya, Ambu Anne mengayakan agendanya adalah mempertemukan penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim untuk memastikan apakah ada kesepakatan damai atau tidak. Namun Anne mengatakan dirinya telah menutup pintu damai.
“Tapi tadi saya sampaikan kepada hakim, saya sudah yakin dan tidak ada ruang untuk kesepakatan damai,” tegas Ambu Anne.
Sebelum melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta, Anne mengaku sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak tergugat. Akan tetapi ditunggu sampai berbulan-bulan tidak ada itikad baik.
“Ya sudah berarti ini jalan terbaik. berharap proses sidang perceraiannya cepat ke tahap selanjutnya. Saya juga menghormati proses, karena mediasi jadi proses yang wajib dilaksanakan tergugat ataupun penggugat,” kata Anne Ratna Mustika.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Empat Orang Tewas, Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun di Puncak-Cipanas
-
Polisi Telusuri Aliran Dana Bisnis Benih Lobster Ilegal di Garut, 3 Orang Jadi Tersangka
-
Bawa Bantuan Miliaran Rupiah ke Korban Gempa NTT, Dedi Mulyadi: Ditengok Saja Sudah Bahagia
-
Momen Ratusan Layang-Layang Terbang di Pesisir Laut Jawa Rayakan Kemerdekaan
-
BRI Sabet Enam Penghargaan, Tegaskan Daya Saing di Tingkat Global