SuaraJabar.id - Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung punya penghuni baru. Ia adalah Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Oon dieksekusi ke Lapas Sukamiskin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bos perusahaan real estate itu adalah pemberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan dalam perkara suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Kamis (17/11/2022), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Ali mengatakan bahwa eksekusi pidana badan tersebut di Lapas Sukamiskin. Oon menjalani pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan.
"Ditambah dengan adanya kewajiban membayar pidana denda Rp 200 juta," ucap Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dalam putusan yang dibacakan pada hari Senin (31/10) menyatakan bahwa terdakwa Oon bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap Haryadi Suyuti.
Ia menilai perbuatan Oon memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 Oon melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Baca Juga: Rumah Ambruk Akibat Gempa Cianjur, Warga Bandung Barat Terpaksa Mengungsi
Meski rencana pembangunan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 karena masuk kawasan cagar budaya, Oon didakwa melakukan berbagai upaya suap agar IMB apartemen Royal Kedhaton tetap bisa terbit.
Oon didakwa memberikan suap berupa 1 unit sepeda elektrik, uang 20.450 dolar AS, Rp 20 juta atau sekitar jumlah itu, 1 unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Berbagai pemberian itu, baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.
Selain kepada Haryadi, Oon didakwa memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar mempercepat penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bupati Sukabumi Bantah Masjid Al Afghani Mangkrak, Asep Japar: Terkendala Keterbatasan Anggaran
-
Misteri Masjid Al Afghani Sukabumi: Habiskan Rp3,6 Miliar APBD, Kini Mangkrak dan Dipenuhi Ilalang
-
Selangkah Lagi Juara! Persib Kudeta Puncak Klasemen di Tengah Teror Flare Parepare
-
Daftar Lengkap 5 Kapolda Baru yang Resmi Dilantik Kapolri Hari Ini
-
Isu Nama Jawa Barat Diganti Jadi 'Tatar Sunda' Viral, Pemprov Beri Penjelasan