SuaraJabar.id - Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung punya penghuni baru. Ia adalah Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Oon dieksekusi ke Lapas Sukamiskin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bos perusahaan real estate itu adalah pemberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan dalam perkara suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Kamis (17/11/2022), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Ali mengatakan bahwa eksekusi pidana badan tersebut di Lapas Sukamiskin. Oon menjalani pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan.
"Ditambah dengan adanya kewajiban membayar pidana denda Rp 200 juta," ucap Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dalam putusan yang dibacakan pada hari Senin (31/10) menyatakan bahwa terdakwa Oon bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap Haryadi Suyuti.
Ia menilai perbuatan Oon memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 Oon melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Baca Juga: Rumah Ambruk Akibat Gempa Cianjur, Warga Bandung Barat Terpaksa Mengungsi
Meski rencana pembangunan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 karena masuk kawasan cagar budaya, Oon didakwa melakukan berbagai upaya suap agar IMB apartemen Royal Kedhaton tetap bisa terbit.
Oon didakwa memberikan suap berupa 1 unit sepeda elektrik, uang 20.450 dolar AS, Rp 20 juta atau sekitar jumlah itu, 1 unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Berbagai pemberian itu, baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.
Selain kepada Haryadi, Oon didakwa memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar mempercepat penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban
-
Jangan Terpancing Medsos! Ini Penjelasan Resmi Pemerintah Soal Skema Makan Bergizi Gratis
-
7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi
-
KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu
-
Cerita Dedi Kusnandar 'Todong' Jersey Legenda AS Roma: Awalnya Ragu, Ternyata Totti Begitu Ramah