SuaraJabar.id - Gerai Mie Gacoan yang terletak di Jalan Pahlawan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dipasangi segel dengan tulisan "Dalam Pengawasan" pada Kamis (24/11/2022).
Penyegelan gerai Mie Gacoan itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Purwakarta.
Dari keterangan, penyegelan berkaitan dengan izin yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan.
Mie gacoan diduga melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 2022 pasal 20 ayat 2, tentang “setiap kegiatan usaha harus memiliki perizinan”.
Selain itu, gerai Mie Gacoan itu juga diduga melanggar Perda Kabupaten Purwakarta yang mengatur tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Mie Gacoan juga belum mendapatkan izin dari pihak teknis terkait PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF ( Sertifikasi Laik Fungsi) .
Oleh karena itu, dilakukan tindakan non yustisial oleh pihak satpol PP dengan pemasangan sticker segel “Dalam Pengawasan”.
Kasatpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas memberikan keterangan, bahwa pihaknya sudah sesuai prosedur dalam melakukan penyegelan.
“Iya ini adalah permintaan dari dinas DPMPTSP dan DPTUPR, kami hanya melakukan pendampingan, dan sudah sesuai prosedur bahwa memang mie gacoan harus segera menyelesaikan perijinanya,” ujarnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bantah Tak Nafkahi Istri: Semua Difasilitasi Negara, Apa yang Kurang?
Menurutnya, setiap usaha di purwakarta harus menyelesaikan perijinan terlebih dahulu dan tidak boleh ada transaksi di dalamnya.
“Karena nantinya akan berdampak juga bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah) jadi semua bisa terstruktur dengan rapih dan menambah pemasukan daerah,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
-
Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR
-
Apakah Harus Izin Orang Tua sebelum Mualaf? Steven Wongso Akui Belum Kasih Tahu Ibu
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR