Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 16 Desember 2022 | 13:55 WIB
DOK - Korban Doni Salmanan mengirimkan karangan bunga ke Pengadilan Negeri Bale Endah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]

Untuk itu, dirinya menyarankan para korban untuk melakukan gugatan keperdataan atas dugaan kerugian yang diperbuat Doni Salmanan.

"Agar aset-aset Doni Salmanan bisa dijadikan jaminan penyelesaian masalah," imbuhnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Ribuan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non ASN di Bandung Barat Terima Insentif

Load More