Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 20 Desember 2022 | 13:22 WIB
Polisi menangkap terduga pembunuh keponakannya sendiri di Leuwigajah, Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

4. N Kehabisan Darah

Imron mengatakan, pelaku RW menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban N kehabian darah.

Korban mencoba kabur dan bersembunyi di kamar mandi. Namun pintu kamar mandi tersebut didobrak tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Tak hanya itu, tersangka juga melulai keponakannya itu menggunakan pisau yang dibawanya dari dapur.

"Kemudian menyayat korban dengan pisau dan melukai beberpa bagian tubuh korban sehingga korban banyak mengeluarkan darah," sebut Imron.

Baca Juga: Kubu Ricky Rizal Beberkan Isi Percakapan Grup WA Duren Tiga Yang Dibuat Usai Brigadir Yosua Tewas Dibunuh

Korban N sendiri saat ditemukan di kamar kontrakannya dalam kondisi tak bernyawa dan bersimbah darah.

5. Pelaku Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun atau hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Dia disangkakan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KIHPidana.

Load More