SuaraJabar.id - Seorang perempuan muda berinisial N (26) ditemukan tewas bersimbah dara di kontraannya yang berada di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kekinian, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial RW (28) yang diduga tewas bertanggung jawab atas kematian korban.
Ada beberapa fakta terkait pengungkapan kasus yang sempat menggemparkan warga di sekitar lokasi kejadian.
1. Pelaku dan Korban Memiliki Hubungan Keluarga
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Terduga pelaku RW diketahui merupakan paman dari korban N.
"Masih ada hubungan keluarga. Paman dan ponakan, yang jelas antara korban dan pelaku bertetangga dan saling mengenal," ujar Imron, Senin (19/12/2022) kemarin.
2. Motif Pembunuhan
RW mengaku tega menghabisi nyawa korban lantaran keponakannya itu menolak untuk melayani nafsu bejatnya.
Terduga pelaku mengaku tak kuat menahan nafsunya melihat korban. Sehingga pada kesempatan itu dia mengajak keponakannya untuk melakukan hubungan badan namun ditolak korban.
"Baru sekali, pengen mengajak hubungan badan," ucap dia.
3. Korban Sempat Melawan dan Mencoba Kabur
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan insiden pembunuhan itu terjadi ketika tersangka tak kuat menahan nafsu ingin menyetubuhi korban. Namun korban menolaknya.
"Korban diiajak tersangka untuk melakukan hubungan suami istri tapi korban tidak mau, korban menolak dan korban melawan," kata Imron di Mapolres Cimahi pada Senin (19/12/2022).
Korban mencoba kabur dan bersembunyi di kamar mandi. Namun pintu kamar mandi tersebut didobrak tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Tak hanya itu, tersangka juga melulai keponakannya itu menggunakan pisau yang dibawanya dari dapur.
4. N Kehabisan Darah
Imron mengatakan, pelaku RW menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban N kehabian darah.
Korban mencoba kabur dan bersembunyi di kamar mandi. Namun pintu kamar mandi tersebut didobrak tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Tak hanya itu, tersangka juga melulai keponakannya itu menggunakan pisau yang dibawanya dari dapur.
"Kemudian menyayat korban dengan pisau dan melukai beberpa bagian tubuh korban sehingga korban banyak mengeluarkan darah," sebut Imron.
Korban N sendiri saat ditemukan di kamar kontrakannya dalam kondisi tak bernyawa dan bersimbah darah.
5. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun atau hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Dia disangkakan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KIHPidana.
Tag
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Menyulut Kembali Spirit Sang Pelopor, Ratusan Warga NU Bogor Ziarah ke Maqbarah KH Abdurrahim Sanusi
-
Teknologi Canggih TNI Bersihkan Situ Bagendit: Selamatkan Aset Wisata dan Pertanian Garut
-
Kepala Dinas di Cianjur Korupsi Lampu Jalan Rp8,4 Miliar, Kursi Jabatan Kosong Akibat Bupati Berduka
-
4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor? Hacker Klaim Kuasai Data Sensitif
-
Badai PHK Terjang Bogor, 4.000 Keluarga Terancam Akibat Guncangan Ekonomi Global