SuaraJabar.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) merespons beredarnya video penolakan Warga Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor terhadap sejumlah umat kristiani yang hendak merayakan peribadatan Natal di rumah.
Ketua PCNU Kabupaten Bogor, KH Aim Zainudin menyebut, umat kristiani sudah disarankan oleh kementerian Agama untuk merayakan peribadatan Natal di Gereja, bukan di rumah.
"Merayakan Natal di rumah atau di mana pun itu hak mereka, tapi merayakan peribadatan natal kalau di rumah ya ada aturan nya. Bisa diliat di PBM (Peraturan Bersama Menteri) nya," kata KH Aim, Senin (26/12/2022).
Menurutnya, dari video yang beredar, umat kristiani bukan hanya merayakan Natal, tapi juga menyelenggarakan peribadatan natal.
"Kalau penyelenggaraan peribadatan Natal mestinya bukan di rumah tapi di Gereja," ungkapnya.
Bahkan, kata dia, bentuk toleransi dan taat aturan, para Nahdliyin di Kabupaten Bogor turut mengamankan penyelenggaraan peribadatan Natal di Gereja-gereja.
"Di tempat saya di Kecamatan Jonggol, kawan-kawan Banser Ansor jagain kegiatan peribadatan natal di Gereja yang ada di Jonggol," paparnya.
Sehingga, ia mengimbau umat kristiani agar melakukan peribadatan Natal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, tidak adanya perpecahan antara umat beragama.
"Menag (Menteri Agama) sudah sampaikan bahwa baiknya umat kristiani menyelenggarakan Natal di Gereja," tutupnya.
Baca Juga: 4 Toko Kue Enak di Jogja untuk Suguhan Natal
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar