Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 26 Januari 2023 | 15:35 WIB
Polisi mengamankan anggota geng motor yang diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap seorang pelajar di Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Polisi menangkap sejumlah anggota geng motor yang menganiaya anak di bawah umur di Kota Cimahi. Mereka adalah MAM (21), MNA (19), IS (21) dan AR (17).

Anggota berandalan bermotor itu sebelumnya menyerang dua anak dibawah umur di Jalan Mahar Martanegara, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada 7 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

Namun dari empat tersangka, polisi hanya menghadirkan tiga tersangka saat gelar pekara di Mapolres Cimahi pada Kamis (26/1/2023) yakni MAM, MNA dan IS. Sedangkan tersangka AR telah berhasil dilakukan diversi.

"Hasil penyelidikan Satreskrim sampai hari ini berhasil mengamanakn empat tersangka. Yang pertama inisial MAM, MNA, IS dan AR. Dari empat tersangka ini diperoleh keterangan bawha mereka bagian dari kelompok motor GBR," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

Baca Juga: Potret Masa Lalu Betrand Peto dan Kakak Kandungnya Jadi Sorotan, Netizen: Mukanya Mirip Banget

Insiden penyerangan itu terjadi ketika dua korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba diserang gerombolan bermotor. Korban dihentikan lalu ditendang hingga terjatuh, lalu dianiaya para tersangka menggunakan senjata
tajam.

"Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian punggung dan tanggan kanannya," ujar Aldi.

Dalam perkara ini, tersangka MAM berperan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke dalam parit lalu memukulnya menggunakan pipa besi ke arah kepala korban. Untungnya korban masih mengenakan helm.

Kemudian MNA berperan membacok korban menggunakan cerulit hingga mengenai bagian punggung. Tersangka IS juga menghujamkan senjata tajam jenis pisau belati, lalu AR memukul kepala korban menggunakan stic baseball.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif penyerangan terhadap korban dipicu lantararan tak terima melihat korban membleyer motor," terang Aldi.

Baca Juga: Kisah Seorang Bocah Pengidap Sakit Ginjal yang Sembuh Gara-Gara Dibelikan HP Baru

Atas tindakannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan satu pelaku di bawah umur diberi keringanan diversi guna menjamin masa depan anak.

Aksi kriminalitas yang dilakukan anggota geng motor di Kota Cimahi bukan kali ini saja.

Sebelumnya, aksi konvoi anggota geng motor membuat resah masyarakat Kota Cimahi. Mereka mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan sambil mengibarkan bendera khas salah satu kelompok motor.

Aksi konvoi ugal-ugalan yang meresahkan warga itu viral di media sosial dan diketahui dilakukan pada Kamis (27/10/2022) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, konvoi itu dilakukan di sejumlah jalan di Kota Cimahi. Di antaranya Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi.

Berdasarkan video yanh viral di media sosial, mereka mengendarai sepeda motor secar ugal-ugalan dan sempat melakukan aksi blokade jalan. Bahkan, mereka meneriakan salah satu nama kelompok motor hingga mengacungkan senjata tajam.

Kasat Sabhara Polres Cimahi AKP Duddy Iskandar membenarkan aksi ugal-ugalan kelompok bermotor itu terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat soal aksi konvoi geng motor yang meresahkan itu pihaknya kemudian menerjunkan personel Dalmas.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More