SuaraJabar.id - Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan agar harta mikik terdakwa kasus investasi binari option, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan disita negara.
Putusan banding itu sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum. Pria yang dulunya dijuluki Crazy Rich Bandung yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Harta Doni Salmanan yang dirampas untuk negara dari mulai aset rumah, uang, kendaraan mewah hingga harta lainnya. Dalam putusannya, harta itu tidak dikembalikan kepada korban.
Salah satu aset milik Doni Salmanan yang disita negara berdasarkan putusan banding adalah rumah mewah yang berada di Tatar Candraresmi, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca Juga: Rekomendasi Film Barat Terbaik, Wajib Ditonton Keseruannya Saat Kumpul Bersama
Berdasarkan pantauan pada Kamis (23/2/2023), akses masuk ke kawasan Tatar Candraresmi di Kota Baru Parahyangan dijaga ketat pihak keamanan. Sehingga awak media pun tak bisa memantau langsung rumah mewah Doni Salmanan.
Tedi Hamzah, salah seorang petugas keamanan Kota Baru Parahyangan mengatakan sudah mengetahui putusan banding mengenai kasus Doni Salmanan dari pemberitaan.
"Iya tahu dari berita, kayanya mau dimiskinkan. Hartanya disita negara," tutur Tedi.
Ia mengatakan, meski sudah ada putusan penyitaan namun hingga kini rumah Doni Salmanan belum dipasangi patok atau tanda.
"Tadi pas saya keliling belum ada tanda apa-apa di rumahnya, belum ada patok," ucap Tedi.
Baca Juga: Ada 5 Kuliner di Bandung Barat yang Wajib Dicicipi: Menunya Unik, Rasanya Bikin Ketagihan Banget!
Dirinya mengungkapkan, rumah Doni Salmanan sudah lama kosong. Seluruh isi rumahnya sudah dibawa. Keluarga dan istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina sudah lama tidak melihat rumah tersebut.
"Udah kosong, enggak ada barang-barang lagi. Istrinya terakhir ke sini pas bulan puasa, kalau keluarganya pas pengosongan rumah," kata Tedi.
Seperti diketahui, majelis hakim tingkat banding menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara, lebih berat dari sebelumnya yang hanya empat tahun penjara.
Selain itu, dalam vonis sebelumnya seluruh harta bakal dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan. Sedangkan dalam putusan banding hartanya dikembalikan ke negara.
Berita Terkait
-
Sebulan Menjabat Jadi Bupati, Jeje Govinda Bingung Ditanya Dedi Mulyadi
-
Tanah Bergerak Guncang Bandung, 20 Rumah Rusak
-
Potret Rumah Mewah Linda Anggrea, Nama CEO Buttonscarves Diduga Terseret Korupsi Antam
-
Syahnaz Sadiqah Jadi Ketua PKK, Publik Malah Ributkan Gelar Hajah
-
Apakah Ketua PKK Digaji? Jabatan Baru Syahnaz Sadiqah setelah Resmi Jadi Istri Bupati
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang