Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 29 Maret 2023 | 15:28 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Adt (ketiga kiri), di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). Anggota Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka Adt dengan barang bukti sebuah celurit dan kendaraan tersangka, sementara motif pembacokan tersebut adalah pencurian dengan kekerasan. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.]

"Dari situ korban tetap berteriak minta tolong, kemudian tersangka keluar rumah, warga mulai berdatangan, akhirnya tersangka kembali ke sepeda motornya dan langsung melarikan diri," ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan atas kejadian pembacokan yang terjadi di Komplek Perumahan Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/3) pukul 15.30 WIB itu, pelaku A alias Aditya akhirnya bisa diringkus di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung, pada pukul 22.30 WIB pada hari yang sama.

Bersama pelaku, diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut, sementara senjata celurit yang digunakan pelaku ditemukan di TKP.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP 351 dan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Ketua APHA Kecam Pembacokan yang Menimpa Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Load More