SuaraJabar.id - Pemuda inisial FDM (26) dibekuk polisi karena membawa paket yang berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan.
Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di wilayah Cibeber, Kota Cimahi. Polisi menyita barang bukti seberat 4,4 kilogram yang diketahui dikirim melalui jasa ekspedisi.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cimahi dan menjalani pemeriksaan intensif. Hasilnya, dia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis ganja.
"Tersangkanya inisial FDM. Modusnya melalui ekspedisi dimana barangnya ini salah satu kota di Provinsi Sumatera," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Penyelundupan Ganja di Nasi Pecel Terjadi di Lapas Samarinda
Dia mengatakan, terungakpnya kasus peredaran narkotika jenis ganja kering yang dilakukan FDM berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan barang terlarang itu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan sekitar satu pekan hingga akhirnya tersangka diciduk pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di sekitar Cibeber, Kota Cimahi.
"Saat diamankan ditemukan bungkusan paket besar yang setelah dibuka berisi 4,4 kilogram ganja kering. Nilanya Rp 20 juta dan bisa menyelamatkan sekitar 4 ribu jiwa," beber Aldi.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial OKB. Ganja tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
"Pelaku mengaku cara mengedarkan ganja tersebut dengan cara sistem tempel ataupun adu bagong sesuai arahan dari OKB," sebut Aldi.
Baca Juga: Kirim Paket Ganja untuk Dihisap Pas Lebaran 2023, Tukang Nanas di Bekasi Ditangkap Polisi
Dirinya mengungkapkan, tersangka mendapatkan keuntungan dari mengedarkan ganja tersebut
sebesar Rp3.000.000 dari setiap transaksi. "Pelaku juga dapat jatah narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket sedang untuk pelaku pakai sendiri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR