Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 15 Mei 2023 | 13:05 WIB
Dedi Mulyadi dan Prabowo Subianto

Pertama ialah surat pengunduran diri dari anggota Partai Golkar dan surat pengunduran diri yang kedua ber-kop Komisi Pemilihan Umum (KPU), isinya adalah surat pernyataan yang menyatakan mengundurkan diri dari anggota DPR RI.

Load More