Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Senin, 22 Mei 2023 | 18:04 WIB
Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Tanda Tangan Elektronik ke Tenaga Pengajar SMPN se-Kabupaten Bekasi
Kepala Bidang (Kabid) Persandian, Disikominfosantik, Dede Sutardi. (Dok: Pemprov Jabar)

Untuk informasi, pemanfaatan tanda tangan digital (elektronik) telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sehingga Tanda Tangan Elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya dan memiliki kekuatan hukum serta akibat hukum yang sah.

Load More