SuaraJabar.id - Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengungkapkan potensi bahaya jika bermain layangan di sekitar trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang saat ini sedang dalam tahapan test commisioning atau uji coba.
Aldi mengatakan, layang-layang dapat mengganggu aktivitas perjalanan kereta cepat. Terlebih bisa membahayakan orang yang memainkannya karena trase kereta cepat itu sudah dialiri listrik hingga 27,5 KV.
"Layangannya bisa terbakar bila mengenai kabel listrik terlebih benangnya. Selain membahayakan bagi keberadaan kereta api cepat, benang layangan juga membahayakan bagi pengguna moda transportasi lainnya," ungkap Aldi kepada wartawan saat memantau aktivias uji coba KCJB di kawasan Padalarang, Bandung Barat pada Selasa (23/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian pun langsung menghampiri dan memberikan arahan kepada warga khususnya anak-anak yang sedang bermain layang-layang di dekat jalur sepur cepat itu. Selain itu, layangan yang sedang dimainkan langsung disita dan dilakukan penggantian.
Baca Juga: Masih Uji Coba, Kereta Cepat Jakarta Bandung Melesat di Kecepatan 180 Km/Jam
"Hasilnya memang kita temukan masih banyak anak-anak bermain layang-layang. Kita imbau supaya tidak bermain layang-layang lagi, kita sampaikan dampaknya," imbuh Aldi.
Dirinya mengungkapkan, di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) terdapat 25 titik konsentrasi pihak kepolisian yang akan diawasi selama masa uji coba kereta cepat itu. Pihaknya pun akan mengerahkan sekitar 65 personel.
Beberapa jenis gangguan yang berpotensi timbul selama ujicoba kereta cepat yakni gangguan akibat layang-layang, pelemparan batu, hingga aktivitas masyarakat di dekat trase kereta cepat.
"Jangan sampai saat kereta cepat melintas itu terdapat gangguan. Seperti layangan, kalau benangnya nyangkut di jaringan listrik kereta cepat, itu berbahaya untuk laju kereta dan masyarakat itu sendiri," ucap Aldi.
Kemudian di beberapa titik, masih ada akses yang memungkinkan warga masuk ke area trase kereta cepat. Seperti di dekat terowongan kereta cepat Gunung Bohong hingga di dekat Stasiun Padalarang.
Baca Juga: PLN Sudah Siap Pasok Listrik ke Kereta Cepat
"Di titik yang bisa dimasuki warga, itu kita ploting personel khususnya saat kereta akan melintas. Pengamanan kita fokuskan ketika kereta akan cepat. Termasuk setelahnya kita akan patroli rutin," kata Aldi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Masih Uji Coba, Kereta Cepat Jakarta Bandung Melesat di Kecepatan 180 Km/Jam
-
PLN Sudah Siap Pasok Listrik ke Kereta Cepat
-
KCIC Minta Masyarakat Sekitar Dekat Kereta Cepat Jakarta Bandung Tak Mendekat, Ini Bahayanya
-
Daya Listrik Kereta Cepat Mulai Dialirkan, Masyarakat Diminta Waspada Tegangan Tinggi
-
Kereta Cepat Segera Beroperasi, Hengky Kurniawan: Semoga Berdampak Positif bagi Masyarakat Bandung Barat
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum