SuaraJabar.id - Dua warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi usai diketahui mencuri sembilan mobil. Dari hasil kejahatannya, mereka berhasil mengantongi sekitar Rp 135 juta.
Kasus pencurian yang dilakukan Dede Misbahudin (47) dan Muhi Kamaludin (30) terungkap setelah keduanya membawa kabur kendaraan milik PT Bina Nusa Lestari (BNL), yang berlamat Jalan Raya Grita Timur Indah, RT 06/09, Jakarta Timur.
Kendaraan dump truk dengan nomor polisi B 9497 FYU tersebut dicuri saat sedang terparkir di Kampung Cijanggel RT 03/11, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Kamis (25/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Tersangka kami amankan, barang bukti truk diamankan di daerah Kampung Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/6/2023).
Menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak untuk menangkap pelaku hingga akhirnya teridentifikasi. Polisi melakukan penelusuran dari mulai Ruas Tol Padalarang, Bandung Barat hingga Tol Kalihurip, Kabupaten Karawang.
Truk yang sebelumnya dicuri dua pelaku itu akhirnya diketahui berada di daerah Purwasari, Karawang. Polisi pun bersembunyi di sekitar lokasi parkir drum truk itu hingga akhirnya muncul pelaki lain yang diketahui bernama Aten Sutisna (40). Dia berperan sebagai penadah.
Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku utama yakni Dede dan Muhi akhirnya diamankan di rumahnya di Cipeundeuy, Bandung Barat.
"Selain membawa kabur dump truk, pelaku juga mencuri kendaraan lain seperti Alya dan Agya. Total mereka telah melakukan sembilan kali aksi pencurian, di wilayah Polsek Cisarua 4 TKP dan Kota Bandung 5 TKP," terang Aldi.
Menurutnya, barang bukti truk dijual oleh pelaku seharga Rp 15 juta sementara oleh penadah dijual kembali seharga Rp17-20 juta. Artinya, jika diakumulasikan dengan 9 mobil yang sudah dicuri, kedua pelaku utama sudah cuan Rp 135 juta.
Baca Juga: Awas! Ini 10 Merek Motor Incaran Maling dan 5 Tips Mudah Hindari Curanmor
Selama menjalankan aksinya mereka mencari sasaran kendaraan secara acak dan yang terparkir di pinggir jalan. Ketika sudah dapat mobil curian, lalu menghubungi penadah untuk menjualnya. "Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5, KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Aldi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Ngomel Lihat Jemuran CD di Pinggir Jalan, Ya Allah Enggak Kira-kira
-
Tukang Parkir SMP Beri Pesan Menohok ke Dedi Mulyadi: Jangan Cuma Ingin Terpilih
-
Didatangi Nenek Berhijab Pink dari Jauh, Dedi Mulyadi Syok : Cari Duda Sampai Sini?
-
Siapkan Rp 20 triliun, Kang Dedi Mulyadi Akan Aktifkan 11 Jalur Kereta Api di Jabar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI