SuaraJabar.id - Pemeriksa Paten Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Farida mengungkapkan bahwa kegagalan paling sering yang terjadi dalam proses permohonan pelindungan paten adalah pada pemeriksaan substantif. Apa saja yang harus diperhatikan agar dapat lolos pemeriksaan substantif paten?
Yang pertama, Farida menyampaikan bahwa para pemohon perlu memahami alur proses permohonan paten terlebih dulu. Permohonan diawali pengajuan resmi ke DJKI melalui paten.dgip.go.id, kemudian dokumen permohonan akan diperiksa formalitas (kelengkapan).
Dokumen yang sudah lengkap formalitas akan dipublikasikan sebagai Publikasi A. Kemudian, pemeriksaan substantif akan dilakukan oleh pemeriksa paten.
“Pada tahap inilah penulisan spesifikasi paten menjadi sangat penting. Permohonan disampaikan secara tertulis sehingga spesifikasi permohonan paten harus dapat menggambarkan secara konkrit invensi yang ingin dilindungi. Ada template yang bisa diikuti mulai dari marjin hingga ukuran kertas” ujar Farida dalam acara Patent Examiners Go To Campus di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Lewat Anak Usahanya Nuon Digital, Telkom Ikuti Gelaran IP Talkshow
Kemudian untuk menuliskan spesifikasi, pemohon harus mengetahui klaim penemuan sebelumnya yang telah dipatenkan. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan nilai kebaruan yang wajib ada pada setiap paten yang ingin dilindungi.
“Pemohon bisa mengecek di situs www.irossco.com untuk mencari paten terdahulu baik dari Amerika, Eropa, Jepang dan lain sebagainya. Jika ingin melihat database DJKI juga bisa melihat di pdki-indonesia.dgip.go.id,” lanjutnya.
Selanjutnya, pemohon bisa membuat gambar apabila dirasa gambar tersebut dapat membantu mendeskripsikan invensi. Farida mengatakan bentuk gambar hanya perlu mencantumkan huruf atau angka tanpa skala.
Kemudian yang paling penting dalam dokumen paten adalah klaim. Klaim disampaikan berdasarkan format preambule (pembuka), frasa penghubung, dan bodi (berisi penjelasan fitur-fitur esensial yang harus ada di produk/prosedur).
Farida menjelaskan bahwa klaim ada dua jenis yaitu klaim mandiri dan klaim turunan. Klaim mandiri mengungkap fitur teknis yang esensial untuk mencapai pemecahan masalah sedangkan yang turunan merujuk pada klaim pengembangan atau lebih spesifik.
Baca Juga: Pemahaman Kurang dan Pembajakan Jadi Musuh Utama Pencipta di Indonesia
“Biasanya banyak pemohon yang salah menuliskan klaim dan mengkategorikannya. Padahal sebenarnya, klaim ini ibarat pagar pelindung. Pemohon dapat membuatnya sempit atau lebar, tentunya harus didukung dengan deskripsi yang lengkap,” terang Farida.
Selain itu, pemohon juga harus memperhatikan judul klaim. Menurut Farida, judul ini harus mewakili klaim yang lengkap, bukan hanya klaim mandiri saja.
Patent Examiners Go To Campus adalah salah satu program DJKI untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas paten dalam negeri. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Yasmon mengatakan bahwa hingga Juli 2023, baru 11,41% paten dalam negeri yang terdaftar di Indonesia sejak hadirnya sistem paten pada 1991.
“Selama lima tahun terakhir, paten dalam negeri sudah mengalami peningkatan. Pada tahun ini kami targetkan akan ada 15 ribu permohonan paten karena informasinya ada sekitar 4000-an perguruan tinggi di Indonesia. Sedangkan, yang sudah pernah mendaftarkan paten di DJKI baru sekitar 200-an perguruan tinggi. Potensinya masih sangat tinggi,” ujarnya.
Kegiatan ini memberikan kesempatan pada mahasiswa maupun dosen untuk berkonsultasi langsung dengan para pemeriksa paten mengenai draft permohonan paten mereka secara langsung. Dengan demikian diharapkan paten yang akan didaftar dapat lebih cepat diberikan tanpa melalui proses perbaikan yang memperlambat proses permohonan.
Berita Terkait
-
Mengenal Perbedaan Indikasi Geografis dengan Indikasi Asal
-
Permenkum HAM, Dasar Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang Lebih Pasti
-
Memanfaatkan Media Sosial untuk Melindungi Karya dari Plagiasi
-
DJKI Tanggapi Penggunaan Logo Indosiar pada Parodi Jasa Keliling
-
Dalam Sidang WIPO ke-64, Menkum HAM Sampaikan Dukungan Indonesia pada Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya