SuaraJabar.id - Warga Dago Elos Bandung, Jawa Barat yang melakukan aksi unjuk rasa bersama sejumlah aliansi berujung bentrok dengan aparat kepolisian pada Senin (14/8).
Awalnya, warga gelar aksi unjuk rasa di Depan Polrestabes Bandung Jalan Merdeka Kota Bandung.
Warga melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Para warga dalam pernyataan tertulis mengatakan bahwa mereka ingin berjuang untuk mempertahankan ruang hidup, hak atas tempat tinggal dan sumber penghidupan serta melawan penggusuran yang merugikan mereka.
Namun tuntutan warga untuk membuat laporan ke pihak Polrestabes Bandung berlangsung alot. Dihimpun dari berbagai sumber, pihak polisi belum bisa menerima laporan warga karena kurangnya syarat alis belum cukup bukti.
Hingga malam hari, warga masih melakukan aksi unjuk rasa. Sampai pada sekitar pukul 20:00 WIB, pecah bentrok antara warga dengan aparat kepolisian.
Aparat mulai lakukan tindakan represif untuk membubarkan para pendemo. Dari video yang beredar luas di media sosial, tampak aparat dengan senjata lengkap berusaha memukul mundur massa pendemo.
"Situasi Dago Elos semakin memanas. Aparat dengan persenjataan lengkap memaksa warga untuk mundur," cuit akun Twitter @BandungBergerakID
Di video yang lain terlihat, ratusan pendemo juga terlihat memenuhi sekitaran jalan Ir. H. Juanda atau Jalan Dago, Kota Bandung.
Baca Juga: Penggusuran Warga Dukuh Pakis Surabaya Viral, Wali Kota Eri Cahyadi Turun Tangan
Bahkan massa sempat memblokir jalan dari sekitar Terminal Dago hingga SPBU Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Ngeri lah ini demo warga Dago elos. Warga lawan polisi, jalan di tutup 2 arah," cuit akun Twitter @nanapeach08, sekitar pukul 23.11 WIB.
Awal Mula Sengketa di Dago Elos
Sengketa tanah di Dago Elos dimulai sejak November 2016. Warga yang sudah menahun tinggal di kawasan dekat apartemen mewah The Maj Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung terancam digusur setelah pihak keluarga Muller mengklaim sebagai ahli waris di lahan seluas 6,3 hektare yang melingkupi kawasan pemukiman Dago Elos-Cirapuhan.
Warga yang di kawasan tersebut pun sempat digugat ke Pengadilan Negeri Bandung oleh empat orangg keluara Muller dan PT Dago Inti Graha.
Para penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut berupa surat Eigendom Verponding, surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang dimiliki George Henrik Muller.
Berita Terkait
-
Penggusuran Warga Dukuh Pakis Surabaya Viral, Wali Kota Eri Cahyadi Turun Tangan
-
Momen Rahmad Darmawan Ribut dengan Pelatih Kiper Persib, Sampai Nunjuk-nunjuk
-
Kronologi Wakil Wali Kota Surabaya Dibentak Anggota Polisi saat Penggusuran Rumah
-
Situasi Terkini Tangki Seribu Batam Usai Rusuh Setelah Penggusuran
-
Penggusuran di Tangki Seribu Batam Rusuh, Warga Lawan Petugas Pakai Anak Panah
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September