SuaraJabar.id - Kepolisian berhasil menggagalkan aksi kurir pengantar narkotika yang mencoba mengedarkan 10 kilogram ganja. Apabila tak terendus, maka ganja itu akan diedarkan di wilayah Kota Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap pengiriman ganja seberat 10,16 kilogram dari Medan ke Cimahi. Ganja kering siap edar itu dikirim oleh seorang bandar besar di daerah Medan melalui bus lintas pulau.
Berdasarkan keterangan dari Polres Cimahi, mereka mengamankan 20 tersangka pengedar Narkotika jenis ganja (kurang lebih 10 Kg), tembakau sintetis (60,24 gram), psikotropika (530 butir) dan sabu-sabu (50,99 gram).
"Kita amankan barang bukti ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim dari Medan untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya. Mereka mengelabui petugas dengan cara menutupi ganja dengan ikan asin," kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa, 26 September 2023.
Baca Juga: Ganja Kering Terbungkus Kardus Kemplang Palembang Gagal Diterbangkan ke Lombok
Dilansir dari AyoBandung.com--jaringan Suara.com, kasus ini bermula saat polisi menangkap seorang tersangka berinisial JL karena terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Dari pengakuan TL, dirinya mendapat ganja seorang tersangka lain berinisial HQ.
Satres Narkoba kemudian menangkap HQ dan mengamankan barang bukti ganja seberat 18,47 gram. Dirinya mengaku mendapat barang haram itu dari seorang tersangka lain bernama Tufik. "Kita langsung melakukan pengembangan kasus. Ternyata Taufik mendapat ganja dari seorang pengedar berinisial MD dan WW," tambahnya.
Tanwin menjelaskan barang bukti ganja milik MD ternyata disimpan di kebun milik MW di daerah Sukasari, Kota Bandung. Dari sana polisi mengamankan ganja seberat 50 gram dan 8,8 kilogram ganja yang dibungkus dalam plastik warna hitam.
"Hasil pemeriksaan terhadap MD, pengiriman ganja ini didapat dari seorang bandar berinisial AS di Medan. Total pengirimannya ganja seberat 20 Kilogram, namun sebagian lagi telah diedarkan oleh MD," jelasnya.
Atas tindakannya para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: 457 Pelaku Jaringan Narkoba Ditangkap, Kapolda Sumut Siap 'Setrika' Pihak yang Bekingi Mereka
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Eks Pengguna Ganja Setuju Wacana Pemakai Narkoba Tak Dipenjara, Tapi Ada Syaratnya!
-
Tak Hanya Kampung Boncos yang Marak Peredaran Narkoba, Rano Karno: Banten Juga Dulu Wilayah Merah
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Lika-liku Hidup Reza Artamevia, Dulu Terjerat Narkoba Kini Diduga Terlibat Penipuan Berlian
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Profil Hendry Lie: Kekayaan, Bisnis dan Kasus Hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang