SuaraJabar.id - Kepolisian berhasil menggagalkan aksi kurir pengantar narkotika yang mencoba mengedarkan 10 kilogram ganja. Apabila tak terendus, maka ganja itu akan diedarkan di wilayah Kota Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap pengiriman ganja seberat 10,16 kilogram dari Medan ke Cimahi. Ganja kering siap edar itu dikirim oleh seorang bandar besar di daerah Medan melalui bus lintas pulau.
Berdasarkan keterangan dari Polres Cimahi, mereka mengamankan 20 tersangka pengedar Narkotika jenis ganja (kurang lebih 10 Kg), tembakau sintetis (60,24 gram), psikotropika (530 butir) dan sabu-sabu (50,99 gram).
"Kita amankan barang bukti ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim dari Medan untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya. Mereka mengelabui petugas dengan cara menutupi ganja dengan ikan asin," kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa, 26 September 2023.
Dilansir dari AyoBandung.com--jaringan Suara.com, kasus ini bermula saat polisi menangkap seorang tersangka berinisial JL karena terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Dari pengakuan TL, dirinya mendapat ganja seorang tersangka lain berinisial HQ.
Satres Narkoba kemudian menangkap HQ dan mengamankan barang bukti ganja seberat 18,47 gram. Dirinya mengaku mendapat barang haram itu dari seorang tersangka lain bernama Tufik. "Kita langsung melakukan pengembangan kasus. Ternyata Taufik mendapat ganja dari seorang pengedar berinisial MD dan WW," tambahnya.
Tanwin menjelaskan barang bukti ganja milik MD ternyata disimpan di kebun milik MW di daerah Sukasari, Kota Bandung. Dari sana polisi mengamankan ganja seberat 50 gram dan 8,8 kilogram ganja yang dibungkus dalam plastik warna hitam.
"Hasil pemeriksaan terhadap MD, pengiriman ganja ini didapat dari seorang bandar berinisial AS di Medan. Total pengirimannya ganja seberat 20 Kilogram, namun sebagian lagi telah diedarkan oleh MD," jelasnya.
Atas tindakannya para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ganja Kering Terbungkus Kardus Kemplang Palembang Gagal Diterbangkan ke Lombok
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Ancam Ekonomi Warga, Mulyadi 'Tantang' Hanif Soal Penyegelan Wisata Puncak yang Kian Panas
-
BYD ATTO 1 Tunjukkan Kelincahan dan Efisiensi di Rute Bandung-Garut
-
Viral! Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Aceh Digerayangi Belatung, Netizen: Malah Tambah Sakit
-
Lagi! Siswa SD di Ciamis Keracunan Massal Usai Santap MBG
-
Mau Lihat Pegawai Termalas Pemprov Jabar? Di Sini Kata Dedi Mulyadi