SuaraJabar.id - Kepolisian berhasil menggagalkan aksi kurir pengantar narkotika yang mencoba mengedarkan 10 kilogram ganja. Apabila tak terendus, maka ganja itu akan diedarkan di wilayah Kota Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap pengiriman ganja seberat 10,16 kilogram dari Medan ke Cimahi. Ganja kering siap edar itu dikirim oleh seorang bandar besar di daerah Medan melalui bus lintas pulau.
Berdasarkan keterangan dari Polres Cimahi, mereka mengamankan 20 tersangka pengedar Narkotika jenis ganja (kurang lebih 10 Kg), tembakau sintetis (60,24 gram), psikotropika (530 butir) dan sabu-sabu (50,99 gram).
"Kita amankan barang bukti ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim dari Medan untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya. Mereka mengelabui petugas dengan cara menutupi ganja dengan ikan asin," kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa, 26 September 2023.
Dilansir dari AyoBandung.com--jaringan Suara.com, kasus ini bermula saat polisi menangkap seorang tersangka berinisial JL karena terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Dari pengakuan TL, dirinya mendapat ganja seorang tersangka lain berinisial HQ.
Satres Narkoba kemudian menangkap HQ dan mengamankan barang bukti ganja seberat 18,47 gram. Dirinya mengaku mendapat barang haram itu dari seorang tersangka lain bernama Tufik. "Kita langsung melakukan pengembangan kasus. Ternyata Taufik mendapat ganja dari seorang pengedar berinisial MD dan WW," tambahnya.
Tanwin menjelaskan barang bukti ganja milik MD ternyata disimpan di kebun milik MW di daerah Sukasari, Kota Bandung. Dari sana polisi mengamankan ganja seberat 50 gram dan 8,8 kilogram ganja yang dibungkus dalam plastik warna hitam.
"Hasil pemeriksaan terhadap MD, pengiriman ganja ini didapat dari seorang bandar berinisial AS di Medan. Total pengirimannya ganja seberat 20 Kilogram, namun sebagian lagi telah diedarkan oleh MD," jelasnya.
Atas tindakannya para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ganja Kering Terbungkus Kardus Kemplang Palembang Gagal Diterbangkan ke Lombok
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id