SuaraJabar.id - Sebuah video mengenai penangkapan seorang pria yang mengancam serta menganiaya dokter gigi di Bandung viral menjadi perbincangan. Pria tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
Kasus bermula ketika seorang dokter gigi menerima sebuah pesan di Instagram. "Sudah putus kan kamu, berkelahi yuk, ingin bunuh orang," tulis seorang pria. Vissi El Alexandra (28) selaku korban mengaku bahwa ia tiba-tiba diancam oleh seorang pria.
"Awal dia chat pake akun IG. Tiba-tiba langsung ajak ribut dan ngancem mau ngebunuh gue. kita nggak pernah kontakan, hanya kenal selewat. Gue pun bingung kenapa dia bisa tiba-tiba mau bunuh gue secara random. Dia cuma bilang 'lagi pengen bunuh orang aja'. Tiba-tiba dia datang ke tempat kerja gue," tulis Vissi El Alexandra melalui akun Instagram-nya (@vissiel).
Detik-detik pelaku masuk ke tempat praktik dokter gigi itu viral di media sosial. Pelaku bernama Samuel Sunarya tiba-tiba mengeluarkan pisau lipat dan menyerang dokter gigi. Sang dokter mengelak beberapa kali meski akhirnya terkena sayatan. Pelaku telah diamankan polisi pada Senin (23/10/2023).
"Aku sempat nahan serangan pisau, ditonjok dua kali, ditikam 4 kali, 3 kali meleset satu kena punggung sayap," kata Vissi El Alexandra.
Polisi Menangkap Samuel Sunarya
Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan pria yang ancam bunuh dokter di Kota Bandung sebagai tersangka. "Sudah tersangka, kami melakukan upaya paksa dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi dan melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Agtha Bhuwana, Senin (23/10/2023) dikutip dari AyoBandung--media partner SuaraJabar.id.
Aghta mengungkapkan, Samuel melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Vissi El Alexandra pada Sabtu 21 Oktober 2023. Samuel dijerat dengan pasal 351 dan 335 KUH Pidana.
"Ancamannya tiga tahun penjara, namun masuk dalam pengecualian (bisa ditahan)," pungkasnya. Korban mengaku sempat diancam dibunuh dengan menempelkan pisau lipat di bagian leher. "Sempat dicegat sama frontline, tapi maksa masuk. Aku keluar dan kagetnya, dia tiba-tiba ngeluarin pisau langsung ngarahin ke leher sampai bener- bener nempel," jelas Vissi.
Baca Juga: Ustaz Hanan Attaki sampai Nangis, Wanita Tanya Hukum Menceraikan Istri Demi Ibu
Di luar kantor, keributan antara Visse dan pelaku berlanjut. Visse disebut mengalami penganiayaan berupa pukulan dan tusukan pisau. Usai polisi menangkap Samuel Sunarya, pelaku dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Dua Dekade Bangun Usaha Gula Merah, Rosidah Sukses Kembangkan UMKM Sumenep Berkat KUR BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib