SuaraJabar.id - Dua parta politik (parpol) di Kota Sukabumi, Jawa Barat yakni partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak memiliki calon legislatif di DPRD Kota Sukabumi pada Pemilu 2024.
Tidak adanya caleg dari dua parpol itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Ummi Wayuni.
"Dua parpol tersebut yakni Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," ucapnya.
Informasi yang dihimpun dari KPU, Partai Garuda dan PKN tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg) untuk memperebutkan 35 kursi di DPRD Kota Sukabumi karena sejak awal pendaftaran bakal caleg beberapa waktu lalu tidak hadir.
Bahkan, sampai batas waktu penutupan pendaftaran pengurus dari dua parpol tersebut tidak mendaftarkan bakal caleg, maka dari itu PKN dan Partai Garuda dinyatakan tidak ikut dalam Pemilihan Calon DPRD Kota Sukabumi pada pemilu tahun depan.
Di sisi lain, Ummi menyebutkan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Sukabumi berdasarkan Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 334 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kota Sukabumi dalam Pemilu 2024 tertanggal 3 Oktober 2023.
Penetapan DCT tersebut sesuai ketentuan pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian sesuai aturan setiap parpol wajib memenuhi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen dari total caleg yang didaftar. Selain PKN dan Partai Garuda, 22 parpol lainnya sudah memenuhi syarat.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Baca Juga: 4 Hal Bijak yang Sebaiknya Kita Lakukan saat Pemilu, Tolak Ajakan Ini
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
Berita Terkait
-
4 Hal Bijak yang Sebaiknya Kita Lakukan saat Pemilu, Tolak Ajakan Ini
-
Berencana Gagalkan Pemilu 2024, Densus 88 Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris JAD di Jabar
-
Sebanyak 9.917 Caleg DPR Telah Ditetapkan KPU dalam DCT Pemilu 2024
-
Jelang Pemilu, Produksi Alat Peraga Kampanye Meningkat
-
Bukan Hanya Bawaslu, PARA Syndicate Nilai Masyarakat Perlu Aktif Awasi Pemilu 2024
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Dedi Mulyadi: Buron Taufik Hidayat Datangi Gedung Pakuan Jam 4 Pagi Pakai Helm dan Masker
-
Jawab Misterius Soal Mariano Peralta, Bos Persib: Rahasia, Saya No Comment
-
BRI Apresiasi Kebijakan Dana SAL, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Sektor Riil
-
Persib Bandung Rekrut Gabriel Mutombo, Eks Bek Lyon Pengganti Federico Barba
-
Truk Ekspedisi Hantam Deretan Motor di Persimpangan Unisma Bekasi