Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Rizki Laelani
Selasa, 14 November 2023 | 11:08 WIB
Fasilitas umum di Alun-Alun Cililin berkonsep Little Madinah. (Diskominfotik Kabupaten Bandung Barat)

Terkait rentetan peristiwa tersebut, Ridwan mengaku belum menghitung jumlah kerugian akibat kehilangan tesebut. Untuk mengusut peristiwa tersebut, pihak PUPR malah tidak membawa kasus pencurian tersebut pada polisi.

Sementara untuk kerugian kata dia, dibebankan ke pengusaha karena proyek infrastruktur dilaksanakan pihak ketiga selaku pemegang tender masih bertanggungjawab atas kerusakan di Alun-alun Lembang dan Cililin maksimal 6 bulan.

"Kalau ada kerusakan kontruksi itu tanggung jawab pemborong hingga 6 bulan ke depan," katanya.

Tentang apa yang diungkap pihak PUPR, rupanya tidak beralasan. Sejumlah warga mengatakan jika hal tersebut mengada-ngada.

Baca Juga: Lompat dari Atas Rakit, Siswa SMP Bandung Barat Tenggelam di Sungai Citarum, Warga: Korban Belum Ditemukan

Tokoh Bandung Barat, Asep Mahmud Yusuf mengatakan jika seharusnya prinsip layanan publik adalah keamanan dan kenyamanan.

Maka, konteks hari ini kata dia, pihak pemda seharusnya bisa memberikan fasilitas kineja memberi keamanan pada seluruh aset negara.

"Bukan alasan jika atas dasar masih dalam tanggung jawab pihak ketiga lalu tidak dilaporkan ke polisi," kata dia pada Selas, 14 November 2023.

Jika tidak dilaporkan dengan alasan apapun, maka yang terjadi, jika benar ada pencurian, maka akan kembali terulang.

"Lah, mau membiarkan kejahatan, itu melanggar hukum juga. Laporkan dong, periksa siapa-siapa yang harus tanggung jawab, di mana pola pikir pejabat ini. Kok mengorbankan warga sih," katanya. (*)

Baca Juga: Kehilangan Mata Pencaharian Selama 2 Bulan, Ratusan Pemulung Minta TPA Sarimukti Dibuka Kembali

Load More