SuaraJabar.id - Gegara Kabupaten dan Kota Bekasi belum selesai proses rekapitulasi suara, hal itu nampaknya berimbas kepada KPU Jawa Barat.
Bahkan, rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Jawa Barat diskorsing oleh Komisi Pemilihan Umum Jabar, lantaran Bekasi belum selesai.
"Ya memang diskors, karena dua daerah lagi yang memang belum selesai (Kabupaten dan Kota Bekasi)," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia.
Hedi mengatakan, rekapitulasi di Kota dan Kabupaten Bekasi terkendala karena masih ada keberatan dari para saksi, sehingga pembahasan yang dilakukan berlangsung alot.
"KPU Jabar sudah turun langsung untuk supervisi guna memastikan kesiapan mereka untuk menuntaskannya," ucap dia.
Dengan demikian, Hedi mengharapkan proses rekapitulasi di Kota dan Kabupaten Bekasi bisa cepat selesai sehingga pleno tingkat provinsi bisa dilanjutkan dan tengah bulan Maret 2024 ini bisa diselesaikan.
"Pleno bisa dilakukan sampai rekap di Bekasi selesai. Semoga saja tidak lewat dari tanggal 15 Maret 2024, dan bisa dilakukan sejak 13 Maret 2024 mendatang," tutur Hedi.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat provinsi Jawa Barat dimulai sejak 6 Maret 2024 dan dijadwalkan tuntas pada Minggu, 10 Maret 2024, namun harus ditunda karena ada daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasinya.
KPU Kota Depok menjadi daerah terakhir yang membacakan hasil rekapitulasi suara dalam rapat pleno terbuka di tingkat Provinsi Jawa Barat, sebelum rapat tersebut diputuskan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Kabar Duka! Jawa Barat Kehilangan Tokoh Besar: Solihin GP Meninggal Dunia
Hasil rekapitulasi suara di Kota Depok diputuskan diterima dengan catatan ada perbaikan dalam pencatatan di Sirekap. Dari 25 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya sembilan daerah yang membacakan hasil rekapitulasi yang langsung diterima, sementara selebihnya harus menjalani serangkaian pencermatan dengan melibatkan Bawaslu karena protes yang dilayangkan saksi peserta pemilu.
Berdasarkan data resmi dari KPU RI yang dilihat pada Senin 11 Maret 2024 pukul 20.30 WIB, untuk perolehan suara pilpres di Jawa Barat, pasangan Prabowo-Gibran mendominasi dengan memperoleh 58,58 persen, disusul Anies-Muhaimin 31,6 persen, dan Ganjar-Mahfud 9,83 persen.
Rekapitulasi suara pilpres di Jabar sudah mencapai 75,89 persen atau setara data 106.596 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 140.457 TPS.
Untuk perolehan suara DPR RI di Jabar, data yang diterima sudah 61,05 persen atau setara 85.744 dari 140.457 TPS.
Partai Golkar sementara unggul dengan memperoleh suara 16,58 persen, diikuti Gerindra 15,53 persen, PKS 11,98 persen, PKB 11,68 persen, dan PDI Perjuangan 11,03 persen.
Sedangkan perolehan suara DPRD Provinsi Jabar, data yang diterima 58,56 persen atau setara 82.250 dari 140.457 data TPS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Desa BRILiaN Tembus 5.245 Desa, BRI Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Ekonomi Lokal
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya