Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Jum'at, 13 Desember 2024 | 06:35 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (tengah) saat ungkap laboratorium narkotika laboratorium narkotika jenis happy water dan liquid di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Rubby Jovan

"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuhnya.

Load More