Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 17 Desember 2024 | 05:30 WIB
Konferensi pers kasus peredaran narkoba antaradaerah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,67 kg yang disita dari tersangka RFR (19) dan AAH (36) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jabar, Senin (16/12/2024). ANTARA/Aditya A. Rohman

Di sisi lain, penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi masih mendalami hubungan antara kedua tersangka dengan T, karena dari pengakuan tersangka AAH dan RFR, saat mereka mengambil sabu-sabu ke Kota Depok bertemu dengan orang yang tidak dikenal, kemungkinan kurir yang diperintah oleh T.

Setelah sabu-sabu berpindah tangan, mereka langsung membubarkan diri. Adapun modus operandi para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel dan bertemu langsung.

Akibat perbuatannya RFR dan AAH terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 112 ayat 2 dan atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup: Rehabilitasi dan Konservasi Lahan di Sukabumi Harus Segera Dilakukan

Load More