Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Kamis, 19 Desember 2024 | 06:21 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). ANTARA/Rubby Jovan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Load More