Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Rabu, 25 Desember 2024 | 07:35 WIB
Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat saat ungkap kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojol dan penumpanganya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/12/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Atas perbuatannya, tiga orang pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Load More