Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:05 WIB
Ilustrasi Penemuan mayat mengambang di Kali Malang (Dok Foto: Dok Humas Damkar Jaktim)

Dari peristiwa ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu hp merek OPO, KTP-SIM milik korban dan pelaku, STNK, satu unit mobil Xenia nopol D 1307 YTC, serta dua handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 368 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

Load More