SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan anak meninggal di Puskesmas Sindangbarang, karena Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memutuskan tidak menemukan pelanggaran.
"MKDKI memutuskan bahwa tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, maka perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa tindak pidana," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan kronologi penanganan peristiwa yakni, setelah Polres Cianjur mendapat laporan dari orang tua korban atas adanya dugaan malapraktik, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi sampai dengan melakukan autopsi.
"Bukti yang dikumpulkan seperti rekam medis, sisa dan sampel obat, meminta keterangan saksi terkait, seperti tenaga medis, tenaga kesehatan di Puskesmas Sindangbarang dan saksi dari pelapor," katanya.
Pihaknya melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan mengirimkan sampel organ ke Puslabfor Polri, serta meminta keterangan saksi ahli, di mana hasil penyelidikan terdapat kelalaian tenaga medis karena dinilai terlambat melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan darurat pada korban.
Tenaga medis di puskesmas dinilai tidak segera merujuk korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai dan tidak memberikan penjelasan pada orang tua korban mengenai efek samping obat yang diberikan, dan selanjutnya hasil penyelidikan diserahkan ke MKDKI.
MKDKI kemudian menggelar sidang dan memutuskan tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh tenaga medis di Puskesmas Sindangbarang seperti yang dilaporkan orangtua korban terkait malapraktik.
Tono Listianto mengatakan kasus tersebut dapat kembali dibuka jika di kemudian hari ditemukan bukti pendukung lainnya, sehingga proses hukum atau penyelidikan kembali dilakukan.
"Ketika ditemukan bukti pendukung lainnya, kasus tersebut dapat dibuka kembali dan dilakukan penyelidikan ulang," katanya.
Baca Juga: Kabut Tebal dan Jarak Pandang Terbatas, Polisi Imbau Wisatawan Waspada Saat Melintasi Jalur Puncak
Seperti diberitakan Polres Cianjur, memanggil saksi dari keluarga pasien dan puskesmas terkait laporan dugaan malapraktik yang menimpa warga Kecamatan Sindangbarang atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) hingga meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Puskesmas Sindangbarang.
Polisi sudah menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik yang dilaporkan orang tua korban Syarifah Lawati (44) ke Polres Cianjur, dengan memanggil 7 orang saksi dari keluarga pasien meninggal maupun pihak puskesmas.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
Terkini
-
4 Spot Wisata Hits di Kabupaten Bekasi Buat Liburan Akhir Tahun Anti Mainstream
-
Dedi Mulyadi Rombak Lahan Miring Jabar Tanami Durian hingga Jengkol Demi Cegah Longsor
-
Bootcamp Data Analyst Dibimbing.id: Saat Karier Stagnan, Inilah Jalan Pintas Menuju Peluang Baru
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Otista Bandung, Ada Luka Tusuk
-
Transaksi Tembus hingga Rp1.440 Triliun, AgenBRILink Jadi Jantung Keuangan Rakyat di Desa