SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan anak meninggal di Puskesmas Sindangbarang, karena Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memutuskan tidak menemukan pelanggaran.
"MKDKI memutuskan bahwa tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, maka perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa tindak pidana," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan kronologi penanganan peristiwa yakni, setelah Polres Cianjur mendapat laporan dari orang tua korban atas adanya dugaan malapraktik, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi sampai dengan melakukan autopsi.
"Bukti yang dikumpulkan seperti rekam medis, sisa dan sampel obat, meminta keterangan saksi terkait, seperti tenaga medis, tenaga kesehatan di Puskesmas Sindangbarang dan saksi dari pelapor," katanya.
Pihaknya melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan mengirimkan sampel organ ke Puslabfor Polri, serta meminta keterangan saksi ahli, di mana hasil penyelidikan terdapat kelalaian tenaga medis karena dinilai terlambat melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan darurat pada korban.
Tenaga medis di puskesmas dinilai tidak segera merujuk korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai dan tidak memberikan penjelasan pada orang tua korban mengenai efek samping obat yang diberikan, dan selanjutnya hasil penyelidikan diserahkan ke MKDKI.
MKDKI kemudian menggelar sidang dan memutuskan tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh tenaga medis di Puskesmas Sindangbarang seperti yang dilaporkan orangtua korban terkait malapraktik.
Tono Listianto mengatakan kasus tersebut dapat kembali dibuka jika di kemudian hari ditemukan bukti pendukung lainnya, sehingga proses hukum atau penyelidikan kembali dilakukan.
"Ketika ditemukan bukti pendukung lainnya, kasus tersebut dapat dibuka kembali dan dilakukan penyelidikan ulang," katanya.
Baca Juga: Kabut Tebal dan Jarak Pandang Terbatas, Polisi Imbau Wisatawan Waspada Saat Melintasi Jalur Puncak
Seperti diberitakan Polres Cianjur, memanggil saksi dari keluarga pasien dan puskesmas terkait laporan dugaan malapraktik yang menimpa warga Kecamatan Sindangbarang atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) hingga meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Puskesmas Sindangbarang.
Polisi sudah menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik yang dilaporkan orang tua korban Syarifah Lawati (44) ke Polres Cianjur, dengan memanggil 7 orang saksi dari keluarga pasien meninggal maupun pihak puskesmas.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi
-
Rahasia Kulit Sehat Dimulai dari Pakaian: Hindari Kesalahan Ini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung
-
Fakta-fakta Mengejutkan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur dan Potensi Masalah Taksi 'Green SM'
-
KRL BekasiCikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Dibuka