Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 07 Januari 2025 | 08:10 WIB
Petugas mengamankan sejoli berikut barang bukti kasus pencurian sepeda motor di parkiran Ruko Melawai, Perumahan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia.

Load More