SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat menolak bantahan atau eksepsi terdakwa oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL pada sidang lanjutan perkara gratifikasi yang digelar Selasa (7/1/2025).
Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejari Kabupaten Bekasi Indra Oka mengatakan usai majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukum maka perkara dimaksud akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya.
"Perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis 16 Januari 2025," katanya di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan seluruh saksi yang telah dimintai keterangan saat tahap penyidikan maupun penyelidikan perkara ini akan dihadirkan secara bertahap pada agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Semua yang sudah kami minta keterangan dan dimasukkan ke dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) akan kita hadirkan. Total ada 30 lebih saksi," sambungnya dikutip ANTARA.
Puluhan saksi termasuk ahli tersebut berasal dari beragam profesi mulai dari ahli pidana dan ahli dari Peruri, aparatur sipil negara, oknum DPRD, kuasa hukum terlapor hingga pihak lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Diketahui SL ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.
Baca Juga: Polisi Dalami Kematian Mahasiswi UPI Bandung
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Program Bupati Rudy Susmanto Sentuh Masjid Kecamatan, Jaro Ade Titipkan Bantuan Rp100 Juta
-
Ustaz Abdul Somad Hadiri Isra Miraj di Kabupaten Bogor 24 Januari, Pemkab Siapkan Jamuan Ini
-
Perkuat Pemberdayaan Desa, BRI Kembali Raih Penghargaan di Puncak Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka
-
Bogor Memanas! Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota, Tuntut Kejelasan Nasib 'Si Hijau'