SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat menolak bantahan atau eksepsi terdakwa oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL pada sidang lanjutan perkara gratifikasi yang digelar Selasa (7/1/2025).
Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejari Kabupaten Bekasi Indra Oka mengatakan usai majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukum maka perkara dimaksud akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya.
"Perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis 16 Januari 2025," katanya di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan seluruh saksi yang telah dimintai keterangan saat tahap penyidikan maupun penyelidikan perkara ini akan dihadirkan secara bertahap pada agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca Juga: Polisi Dalami Kematian Mahasiswi UPI Bandung
"Semua yang sudah kami minta keterangan dan dimasukkan ke dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) akan kita hadirkan. Total ada 30 lebih saksi," sambungnya dikutip ANTARA.
Puluhan saksi termasuk ahli tersebut berasal dari beragam profesi mulai dari ahli pidana dan ahli dari Peruri, aparatur sipil negara, oknum DPRD, kuasa hukum terlapor hingga pihak lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Diketahui SL ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.
Baca Juga: Jajakan Wanita Muda ke Turis Asing, Dolken Diringkus Polisi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB