SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), melakukan edukasi tentang penyakit pada hewan ternak serta memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak, untuk menanggulangi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta Wini Karmila, di Purwakarta, Rabu (8/1/2025), mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai wabah yang menyerang hewan ternak pada 27 Desember 2024 dari Dinas Peternakan Jabar.
"Kami juga langsung berkoordinasi dengan Balai Veteriner Subang dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat," kata Wini.
Pihaknya bergerak cepat dengan melakukan sejumlah langkah preventif untuk menanggulangi penyebaran PMK pada hewan ternak, karena wabah PMK tengah melanda Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Sebagai langkah awal pihaknya memasang poster edukasi di pasar hewan Purwakarta dan melakukan desinfeksi sejak 30 Desember 2024, sebagaimana surat imbauan dari pemerintah pusat pada 3 Januari 2025 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK.
"Vaksinasi telah dilakukan pada tahun lalu, pada tahun ini vaksin baru belum tersedia. Sebagai gantinya kami memberikan vitamin untuk meningkatkan imunitas ternak lokal," jelas Wini dikutip ANTARA.
Pihaknya juga melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak. Jadi dalam dua pekan terakhir ini, tidak ada hewan ternak dari Jawa Timur dan Jawa Tengah yang masuk ke Purwakarta.
"Hewan yang datang dari Lampung juga harus menjalani pemeriksaan ketat di Bogor, sebelum diperbolehkan masuk ke Purwakarta," kata Wini.
Menurut dia, PMK yang disebabkan oleh virus itu sangat menular, dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Gejalanya meliputi pincang akibat luka pada kuku, luka di mulut atau gusi, serta penurunan kondisi fisik yang sangat cepat.
Baca Juga: TNI AD Tanam 56 Ribu Pohon di Lahan Kritis Ratusan Hektare di Purwakarta
Dalam kasus yang parah, kata dia, virus ini dapat merusak organ dalam seperti paru-paru, usus, dan hati dalam waktu kurang dari seminggu.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Dinas Peternakan jika menemukan hewan ternak yang mengalami gejala PMK. Sebab hewan ternak yang terindikasi PMK harus segera dikarantina selama 14 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Desa BRILiaN Tembus 5.245 Desa, BRI Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Ekonomi Lokal
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya