SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), melakukan edukasi tentang penyakit pada hewan ternak serta memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak, untuk menanggulangi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta Wini Karmila, di Purwakarta, Rabu (8/1/2025), mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai wabah yang menyerang hewan ternak pada 27 Desember 2024 dari Dinas Peternakan Jabar.
"Kami juga langsung berkoordinasi dengan Balai Veteriner Subang dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat," kata Wini.
Pihaknya bergerak cepat dengan melakukan sejumlah langkah preventif untuk menanggulangi penyebaran PMK pada hewan ternak, karena wabah PMK tengah melanda Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Sebagai langkah awal pihaknya memasang poster edukasi di pasar hewan Purwakarta dan melakukan desinfeksi sejak 30 Desember 2024, sebagaimana surat imbauan dari pemerintah pusat pada 3 Januari 2025 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK.
"Vaksinasi telah dilakukan pada tahun lalu, pada tahun ini vaksin baru belum tersedia. Sebagai gantinya kami memberikan vitamin untuk meningkatkan imunitas ternak lokal," jelas Wini dikutip ANTARA.
Pihaknya juga melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak. Jadi dalam dua pekan terakhir ini, tidak ada hewan ternak dari Jawa Timur dan Jawa Tengah yang masuk ke Purwakarta.
"Hewan yang datang dari Lampung juga harus menjalani pemeriksaan ketat di Bogor, sebelum diperbolehkan masuk ke Purwakarta," kata Wini.
Menurut dia, PMK yang disebabkan oleh virus itu sangat menular, dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Gejalanya meliputi pincang akibat luka pada kuku, luka di mulut atau gusi, serta penurunan kondisi fisik yang sangat cepat.
Baca Juga: TNI AD Tanam 56 Ribu Pohon di Lahan Kritis Ratusan Hektare di Purwakarta
Dalam kasus yang parah, kata dia, virus ini dapat merusak organ dalam seperti paru-paru, usus, dan hati dalam waktu kurang dari seminggu.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Dinas Peternakan jika menemukan hewan ternak yang mengalami gejala PMK. Sebab hewan ternak yang terindikasi PMK harus segera dikarantina selama 14 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Jawa Barat Zona Merah Keracunan MBG Tertinggi Nasional: Ribuan Anak Jadi Korban!
-
Ini Pejabat Hampir Dipecat Dedi Mulyadi Karena Kasus Data APBD
-
Fakta Iklan Air Pegunungan: Aqua Diduga Pakai Sumur Bor, BPKN Bakal Panggil Direksi
-
Fakta Mengejutkan di Balik Air Aqua: BPKN Siap Bongkar Sumber Aslinya!
-
Soroti Kasus Ibu Tiri Bunuh Anak, Ketua TP PKK: Pemkab Bogor 'Sentuh' Anak-anak di Garis Kemiskinan