SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), melakukan edukasi tentang penyakit pada hewan ternak serta memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak, untuk menanggulangi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta Wini Karmila, di Purwakarta, Rabu (8/1/2025), mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai wabah yang menyerang hewan ternak pada 27 Desember 2024 dari Dinas Peternakan Jabar.
"Kami juga langsung berkoordinasi dengan Balai Veteriner Subang dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat," kata Wini.
Pihaknya bergerak cepat dengan melakukan sejumlah langkah preventif untuk menanggulangi penyebaran PMK pada hewan ternak, karena wabah PMK tengah melanda Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Sebagai langkah awal pihaknya memasang poster edukasi di pasar hewan Purwakarta dan melakukan desinfeksi sejak 30 Desember 2024, sebagaimana surat imbauan dari pemerintah pusat pada 3 Januari 2025 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK.
"Vaksinasi telah dilakukan pada tahun lalu, pada tahun ini vaksin baru belum tersedia. Sebagai gantinya kami memberikan vitamin untuk meningkatkan imunitas ternak lokal," jelas Wini dikutip ANTARA.
Pihaknya juga melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak. Jadi dalam dua pekan terakhir ini, tidak ada hewan ternak dari Jawa Timur dan Jawa Tengah yang masuk ke Purwakarta.
"Hewan yang datang dari Lampung juga harus menjalani pemeriksaan ketat di Bogor, sebelum diperbolehkan masuk ke Purwakarta," kata Wini.
Menurut dia, PMK yang disebabkan oleh virus itu sangat menular, dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Gejalanya meliputi pincang akibat luka pada kuku, luka di mulut atau gusi, serta penurunan kondisi fisik yang sangat cepat.
Baca Juga: TNI AD Tanam 56 Ribu Pohon di Lahan Kritis Ratusan Hektare di Purwakarta
Dalam kasus yang parah, kata dia, virus ini dapat merusak organ dalam seperti paru-paru, usus, dan hati dalam waktu kurang dari seminggu.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Dinas Peternakan jika menemukan hewan ternak yang mengalami gejala PMK. Sebab hewan ternak yang terindikasi PMK harus segera dikarantina selama 14 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap
-
Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
-
Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin