SuaraJabar.id - Pemerintah memperbolehkan warung dan pengecer untuk kembali berjualan LPG 3 kg secara eceran dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," kata Hasan dilansir ANTARA.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
Baca Juga: Mendag Tinjau SPBE Padalarang, Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran
"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi," jelasnya.
Langkah ini diharapkan Hasan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," kata Hasan.
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penjualan LPG 3 kg hanya melalui pangkalan, efektif sejak 1 Februari 2025.
Baca Juga: Raup Untung Miliaran Rupiah, Pengoplos Elpiji Subsidi di Sukabumi Kena Batunya
Kebijakan ini diberlakukan karena harga di tingkat pengecer bervariasi, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung, karena pengawasan di pengecer tidak berada di bawah kewenangan BUMN di bidang minyak dan gas bumi.
Berita Terkait
-
Ada Warga Meninggal Usai Antre LPG 3 Kg, Iwan Fals Turut Berduka
-
Waswas Gas Melon 3 Kg Diborong Orang Tanpa KTP, Menteri Bahlil Ungkap Syarat Beli ke Pengecer
-
Antrean Panjang LPG 3 Kg Buat Lansia Meninggal Dunia, Bahlil: Pemerintah Mohon Maaf!
-
Jaga Harga Gas Melon, Istana Imbau Pengecer Daftar jadi Subpangkalan Lewat Aplikasi
-
Istana Tegaskan Pengecer Boleh Kembali Jual Gas Melon
Terpopuler
- Usai Ramai Pagar Laut, PIK 2 Bagi-bagi Sembako ke Warga, AGRA: Upaya Pembungkaman
- Nama Harvey Moeis Terseret Usai KPK Umumkan Harta Kekayaan Raffi Ahmad
- Branko Ivankovic: Kekuatan Timnas Indonesia Tidak Selevel China
- Fuji Bawa Foto Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Nikahan Frans Faisal, Ada yang Sewot
- Siapa Luke Xavier Keet? Pemain Keturunan Sudah Salaman dengan Erick Thohir, Masuk Skema Patrick Kluivert?
Pilihan
-
Pemegang Saham Setuju! Grab dan Gojek Mau Merger Tahun Ini
-
Pil Pahit Warga Cluster Setia Mekar Bekasi Tergusur Meski Miliki SHM
-
Kemarin Setengah Hati, Kini Erick Thohir Dapat Jabatan Strategis di Danantara
-
Mauro Zijlstra Pasrah Naturalisasinya Diselak Ole Romeny: Saya Tak Berani...
-
Link Nonton Meteor Garden: Nostalgia Kisah Cinta Shancai & F4! (Menyebutkan inti cerita dan kata kunci "link nonton")
Terkini
-
Rumah Panggung Milik Uje di Cidadap Sukabumi Terbakar, 30 Menit Bangunan Sudah Rata dengan Tanah
-
Gugatan Musyafaur Rahman Ditolak MK, KPU Segera Tetapkan Rudy Susmanto sebagai Bupati Bogor Terpilih
-
Hadirkan Beragam Produk Indonesia, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Dihadiri Ribuan Pengunjung Mancanegara
-
Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Lagi LPG 3 kg, Syaratnya Cuma Satu
-
Daftar Pangkalan LPG 3 Kg di Kota Bandung, Berikut Syarat dan Tips untuk Membeli Gas Melon