Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 04 Februari 2025 | 20:31 WIB
Sebagian lahan peruntukan fasilitas sosial dan umum milik pengembang di Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi yang belum diserahkan ke Pemkab Bekasi sudah berubah menjadi jalur kereta api cepat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Penyidik Kejati Jawa Barat menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi mengingat pemerintah daerah tidak menerima lahan pengganti yang menjadi hak saat menyetujui dua permohonan revisi tata ruang dimaksud meski zona peruntukan telah berubah.

Load More