Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:27 WIB
Tersangka kasus pencurian minimarket (kaus biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Kapolres menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihaknya juga mengimbau agar pemilik minimarket di Cirebon, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa.

“Penggunaan kamera pengawas (CCTV) serta koordinasi dengan aparat kepolisian diharapkan dapat mencegah kejahatan serupa,” ucap dia.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: SNBP Dapat Perpanjangan, Siswa Kelas 12 SMAN 7 Cirebon Bisa Daftar PTN

Load More