Dalam fakta persidangan, para saksi saling membenarkan telah terjadi transaksi pembelian satu unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport oleh tersangka Resvi di sebuah unit penjualan mobil di wilayah Mangga Dua, Daerah Khusus Jakarta.
Kendaraan itu setelah dibeli kemudian diberikan kepada terdakwa Soleman untuk ditukarkan dengan sejumlah proyek aspirasi dewan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Soleman dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara memberikan proyek-proyek APBD tersebut dengan nominal kontrak kegiatan bervariasi kepada terdakwa Resvi selaku rekanan pelaksana kegiatan infrastruktur di wilayah itu.
"Benar, semua bersaksi seperti itu. Objek gratifikasi ada dua kendaraan, Pajero Sport dan Sedan BMW. Saat beli Pajero ke Mangga Dua, Resvi mengajak Faisal, kan masih pasutri saat itu. Terus pas diberikan ke Soleman, diketahui pula oleh anaknya. Jadi ya semua keterangan itu saling menguatkan," kata saksi Nofal Juanda.
Baca Juga: Gubernur Terpilih Jawa Barat Dedi Mulyadi Berkomitmen Patuhi Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan Soleman (SL) diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial Resvi (RS) yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan Soleman disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Pastikan Pembangunan TPPAS Legok Nangka Sesuai Rencana
"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald.
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Ngomel Lihat Jemuran CD di Pinggir Jalan, Ya Allah Enggak Kira-kira
-
Tertipu Janji Gaji Rp15 Juta: Kisah Pemuda Bekasi Jadi Marketing Judi Online di Kamboja
-
Mimpi Jadi Editor, Nyata Jadi Budak Judol: Kisah Pilu Warga Bekasi di Kamboja
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura