SuaraJabar.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyebutkan ratusan rumah di dua desa di dua kecamatan hingga masih terendam banjir.
Kepala BPBD Karawang Mahpudin di Karawang, Jumat (7/3/2025), mengatakan saat ini sebagian besar daerah yang terendam banjir sudah surut.
Berdasarkan data, hingga saat ini tersisa dua desa yang masih terendam banjir.
Banjir di Karawang terjadi sejak beberapa hari terakhir akibat tingginya curah hujan yang memicu luapan air Sungai Cibeet dan Citarum.
Berdasarkan catatan BPBD Karawang hingga Jumat (7/3/2025), dari 15 desa/kelurahan yang sebelumnya terendam banjir, tersisa dua desa yang masih dilanda banjir, yakni Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat serta Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur.
Di Desa Karangligar dan Sukamakmur tersebut, 449 rumah masih terendam banjir dengan ketinggian bervariasi antara 20-200 centimeter.
Sebanyak 556 keluarga yang terdiri atas 1.738 jiwa terdampak banjir di dua desa itu, sedangkan dari ribuan warga yang terdampak, masih terdapat 713 jiwa mengungsi.
Mereka mengungsi ke tempat yang lebih aman, seperti kantor desa, masjid, dan tenda-tenda yang dibangun di pinggir jalan.
Selama beberapa hari terakhir, banjir di Karawang melanda 15 desa/kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, di antaranya Desa Karangligar, Parungsari, Mekarmulya, Mulyajaya, dan Wanakerta (Kecamatan Telukjambe Barat).
Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Indramayu, Puluhan Rumah Rusak, Tujuh di Antaranya Ambruk
Di Kecamatan Telukjambe Timur banjir melanda Desa Sukamakmur dan Purwadana, Kecamatan Pangkalan meliputi Desa Mulangsari, Ciptasari, Tamansari, dan Tamanmekar, Kecamatan Karawang Barat meliputi Kelurahan Tanjungmekar dan Karawang Kulon, sedangkan Kecamatan Pakisjaya meliputi Desa Telukbuyung dan Telukjaya.
Di 15 desa/kelurahan itu, tercatat warga yang terdampak banjir mencapai 7.513 keluarga dengan 23.541 jiwa, sedangkan rumah terendam 6.401 unit.
Selain merendam pemukiman warga, banjir juga merendam areal sawah, peternakan warga, sarana pendidikan, sarana agama, dan sarana publik lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Detik-Detik Horor Terekam CCTV: Angkot "Nyalip" Lindas Pengendara Motor di Cireunghas Sukabumi
-
Warga Depok dan Bekasi Wajib Tahu: Dedi Mulyadi Pangkas Aturan Ribet Bayar Pajak Kendaraan
-
Kado Manis Lebaran: Saat Ribuan Sopir Angkot dan Andong Jabar Dibayar untuk "Rebahan" di Rumah
-
Awas Cuaca Ekstrem Intai Pemudik di Jabar! BPBD Turunkan Pasukan Penuh di Jalur Maut Rawan Longsor
-
Tolak Fasilitas Mewah, Dedi Mulyadi Rombak Mercy Dinas Jadi Ruang Bersalin Darurat di Tol Cipali