Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 29 Mei 2025 | 22:09 WIB
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat kunjungan ke sekolah. Pemkab Purwakarta

SuaraJabar.id - Ada kabar terbaru untuk warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Saat ini aturan terbaru diterapkan khusus untuk pelajar.

Pembatasan jam malam resmi diterapkan Pemkab Purwakarta bagi pelajar untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengatakan, penerapan jam malam bagi peserta didik atau pelajar itu didasarkan atas Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025.

Kebijakan penerapan jam malam bagi pelajar itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025 dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Dikritik Lemhannas: Pendidikan Militer Bukan Solusi Kenakalan Remaja

Surat edaran tersebut bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh). Lima karakter ini merupakan bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia unggul dan istimewa di Jawa Barat.

Menurut bupati, peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP sederajat, akan dikenakan pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik," katanya.

Meski begitu, ada pengecualian dalam penerapan aturan jam malam ini. Di antara pengecualian itu ialah, jika pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan atas sepengetahuan orang tua.

Pengecualian lainnya ialah jika dalam kondisi darurat atau bencana serta di bersama orang tua atau wali-nya juga

Baca Juga: Pigai Bela Kebijakan Dedi Mulyadi: Pendidikan Militer untuk Siswa Nakal Tak Langgar HAM

Disebutkan, poin-poin pengecualian itu bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan.

Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama setempat diminta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan.

"Kepala sekolah wajib aktif menyosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini," kata bupati.

Tidak hanya pihak sekolah, pemerintah daerah juga melibatkan aparat wilayah dalam pengawasan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, dan kepala desa diminta terlibat dalam pelaksanaan kontrol di lingkungan masyarakat.

"Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam," katanya.

Satgas ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam menjamin efektivitas pelaksanaan aturan di tingkat desa dan kelurahan. [Antara].

Demografi

Pada umumnya penduduk asli kabupaten Purwakarta demikian juga di kecamatan Purwakarta, adalah suku Sunda, serta suku pendatang lainnya seperti Jawa, Cirebon, Betawi, Batak, Minangkabau , Bugis dan lainnya.

Bahasa yang digunakan umumnya Sunda, Betawi, selain dari bahasa resmi bahasa Indonesia.

Pertumbuhan penduduk di kota purwakarta sangat cepat, hasil sensus penduduk 2010, penduduk kota purwakarta berjumlah 165.447 jiwa, banyak penduduk yang imigrasi ke purwakarta untuk mencari pekerjaan sehingga menyebabkan bertambahnya penduduk.

Tahun 2021, jumlah penduduk kecamatan Purwakarta sebanyak 178.861 jiwa, dengan kepadatan penduduk 7.315 jiwa/km².

Kemudian, persentasi penduduk kecamatan ini berdasarkan agama yang dianut yakni Islam 96,61%, kemudian Kekristenan sebanyak 3,12% dimana Protestan 2,40% dan Katolik 0,72%. Sebagian lagi menganut agama Buddha yakni 0,22%, dan Hindu 0,05%.

Jam Malam

Jam malam adalah sebuah perintah dari pemerintah agar sekelompok orang atau masyarakat kembali ke tempat tinggal masing-masing sebelum waktu yang ditentukan.

Jam malam diterapkan untuk menjaga keamanan umum (misalnya saat terjadi kerusuhan) atau untuk membatasi gerak-gerik kelompok tertentu (misalnya jam malam yang diberlakukan pemerintah Jerman Nazi terhadap orang-orang Yahudi).

Load More