SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas menyusul insiden pembagian minuman beralkohol (bir) yang viral saat ajang lari Pocari Sweat Run 2025 pada akhir pekan lalu.
Atas instruksi langsung Wali Kota, komunitas lari yang diduga menjadi inisiator pembagian bir tersebut kini dipanggil untuk dimintai keterangan.
Langkah ini menjadi respons cepat Pemkot Bandung setelah video yang memperlihatkan peserta lari menerima bir gratis menuai sorotan tajam dan kecaman publik.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai semangat olahraga, tetapi juga secara terang-terangan melanggar aturan penyelenggaraan kegiatan publik di Kota Kembang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyampaikan penyesalan mendalam dari pihak pemerintah kota.
“Pemkot Bandung menyesalkan terjadinya hal demikian. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam pengawasan kegiatan ini,” ujar Yayan di Bandung, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, pemanggilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian krusial dari proses penegakan aturan yang berlaku.
Pihak komunitas lari kini tengah menjalani proses klarifikasi untuk mendalami motif dan tanggung jawab mereka dalam insiden yang mencoreng nama baik acara berskala besar tersebut.
“Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegas Yayan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Jamin Utang BPJS Kesehatan Jabar Rp335 Miliar Beres di APBD Perubahan 2025
Landasan hukum yang menjadi acuan Pemkot Bandung adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Yayan menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan massa di ruang publik wajib tunduk pada perda tersebut tanpa terkecuali.
“Tujuan utama perda ini adalah menjaga ketertiban dan keamanan umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol,” kata Yayan, menggarisbawahi urgensi dari regulasi tersebut.
Lebih lanjut, Pemkot Bandung berkomitmen untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari. Sanksi tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku akan dijatuhkan jika ditemukan bukti pelanggaran yang kuat.
“Kami tidak akan membiarkan hal serupa terulang kembali. Penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, pihak komunitas lari yang dimaksud, melalui akun media sosialnya, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Dalam klarifikasinya, mereka mengakui adanya pembagian bir namun mengklaim hal itu tidak bersifat paksaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung
-
Fakta-fakta Mengejutkan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur dan Potensi Masalah Taksi 'Green SM'
-
KRL BekasiCikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Dibuka
-
Polisi Bidik Tersangka! Masinis - Sopir Taksi Online Akan Diperiksa Terkait Tabrakan Maut Bekasi
-
Susi Pudjiastuti Masuk BJB, Dedi Mulyadi: Ratu Laut Kidul Kini 'Takluk' oleh Prabu Siliwangi