SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas menyusul insiden pembagian minuman beralkohol (bir) yang viral saat ajang lari Pocari Sweat Run 2025 pada akhir pekan lalu.
Atas instruksi langsung Wali Kota, komunitas lari yang diduga menjadi inisiator pembagian bir tersebut kini dipanggil untuk dimintai keterangan.
Langkah ini menjadi respons cepat Pemkot Bandung setelah video yang memperlihatkan peserta lari menerima bir gratis menuai sorotan tajam dan kecaman publik.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai semangat olahraga, tetapi juga secara terang-terangan melanggar aturan penyelenggaraan kegiatan publik di Kota Kembang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyampaikan penyesalan mendalam dari pihak pemerintah kota.
“Pemkot Bandung menyesalkan terjadinya hal demikian. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam pengawasan kegiatan ini,” ujar Yayan di Bandung, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, pemanggilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian krusial dari proses penegakan aturan yang berlaku.
Pihak komunitas lari kini tengah menjalani proses klarifikasi untuk mendalami motif dan tanggung jawab mereka dalam insiden yang mencoreng nama baik acara berskala besar tersebut.
“Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegas Yayan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Jamin Utang BPJS Kesehatan Jabar Rp335 Miliar Beres di APBD Perubahan 2025
Landasan hukum yang menjadi acuan Pemkot Bandung adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Yayan menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan massa di ruang publik wajib tunduk pada perda tersebut tanpa terkecuali.
“Tujuan utama perda ini adalah menjaga ketertiban dan keamanan umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol,” kata Yayan, menggarisbawahi urgensi dari regulasi tersebut.
Lebih lanjut, Pemkot Bandung berkomitmen untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari. Sanksi tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku akan dijatuhkan jika ditemukan bukti pelanggaran yang kuat.
“Kami tidak akan membiarkan hal serupa terulang kembali. Penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, pihak komunitas lari yang dimaksud, melalui akun media sosialnya, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Dalam klarifikasinya, mereka mengakui adanya pembagian bir namun mengklaim hal itu tidak bersifat paksaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BBM Jenis Pertamax Naik, Ojol: Sejak Awal, Saya Pakai Pertalite
-
Harga Pertamax Naik Tajam, 10 Persen Konsumen Diprediksi Serbu Pertalite
-
Jangan Lewatkan Promo Samsung Galaxy S26 Ultra di Blibli untuk Dapatkan Harga Termurah
-
Nilai Saham Dinilai Belum Wajar, BRI Lakukan Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar
-
Di Tengah Tekanan IHSG, BRI Tegaskan Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat