SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas menyusul insiden pembagian minuman beralkohol (bir) yang viral saat ajang lari Pocari Sweat Run 2025 pada akhir pekan lalu.
Atas instruksi langsung Wali Kota, komunitas lari yang diduga menjadi inisiator pembagian bir tersebut kini dipanggil untuk dimintai keterangan.
Langkah ini menjadi respons cepat Pemkot Bandung setelah video yang memperlihatkan peserta lari menerima bir gratis menuai sorotan tajam dan kecaman publik.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai semangat olahraga, tetapi juga secara terang-terangan melanggar aturan penyelenggaraan kegiatan publik di Kota Kembang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyampaikan penyesalan mendalam dari pihak pemerintah kota.
“Pemkot Bandung menyesalkan terjadinya hal demikian. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam pengawasan kegiatan ini,” ujar Yayan di Bandung, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, pemanggilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian krusial dari proses penegakan aturan yang berlaku.
Pihak komunitas lari kini tengah menjalani proses klarifikasi untuk mendalami motif dan tanggung jawab mereka dalam insiden yang mencoreng nama baik acara berskala besar tersebut.
“Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegas Yayan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Jamin Utang BPJS Kesehatan Jabar Rp335 Miliar Beres di APBD Perubahan 2025
Landasan hukum yang menjadi acuan Pemkot Bandung adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Yayan menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan massa di ruang publik wajib tunduk pada perda tersebut tanpa terkecuali.
“Tujuan utama perda ini adalah menjaga ketertiban dan keamanan umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol,” kata Yayan, menggarisbawahi urgensi dari regulasi tersebut.
Lebih lanjut, Pemkot Bandung berkomitmen untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari. Sanksi tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku akan dijatuhkan jika ditemukan bukti pelanggaran yang kuat.
“Kami tidak akan membiarkan hal serupa terulang kembali. Penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, pihak komunitas lari yang dimaksud, melalui akun media sosialnya, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Dalam klarifikasinya, mereka mengakui adanya pembagian bir namun mengklaim hal itu tidak bersifat paksaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor? Hacker Klaim Kuasai Data Sensitif
-
Badai PHK Terjang Bogor, 4.000 Keluarga Terancam Akibat Guncangan Ekonomi Global
-
Gamelan Cirebon Bikin Profesor Amerika Jatuh Cinta: Terbuat dari Cinta!
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia