- Pembina berinisial Prof SA terekam CCTV menampar seorang anak di bawah umur
- Akibat tamparan tersebut, wajah MKH mengalami pembengkakan dan lebam
- Keluarga korban resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Palopo dengan bukti visum dan rekaman video
SuaraJabar.id - Dugaan tindak kekerasan di sebuah pondok pesantren kembali mencuat.
Kali ini, detik-detik pemukulan seorang anak di bawah umur terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 12 September 2025, di Pesantren Putra Datuk Sulaiman, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Rekaman memperlihatkan seorang pria berinisial Prof SA, yang disebut-sebut sebagai pembina pesantren, menampar seorang anak berinisial MKH di hadapan banyak orang.
Dalam rekaman, MKH tampak hendak menyalami Prof SA usai berwudu bersama kakak dan adiknya untuk menunaikan salat Isya.
Namun, bukannya mendapat sambutan, tangan MKH justru disambut dengan dua kali tamparan keras di wajah hingga membuatnya sempoyongan.
Akibat tamparan itu, wajah MKH mengalami lebam dan pembengkakan di bagian bawah mata.
Hasil visum sudah diserahkan ke Polres Palopo sebagai bukti laporan resmi yang diajukan keluarga korban pada 13 September 2025.
“Ponakan saya hanya datang memenuhi undangan sebagai qori, bukan santri di situ. Tiba-tiba direktur pesantren melakukan kekerasan tanpa sebab,” kata Yuni Arief, keluarga korban.
Baca Juga: Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Selain luka fisik, dampak psikologis juga dialami korban.
Qori muda dan penghafal Alquran yang biasa tampil di pengajian ini kini enggan kembali mengaji karena trauma.
Keluarga menyebut kekerasan serupa sudah sering dialami santri lain, namun kali ini dinilai keterlaluan karena menimpa tamu.
Mereka mendesak aparat agar menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, membenarkan adanya laporan dan menyatakan kasus masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, warganet yang menyaksikan video viral tersebut mendesak agar Prof SA segera ditindak dan dinilai tidak layak berada di dunia pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Dugaan Korupsi Anggaran 2025, Wakil Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri?
- 
            
              Viral Detik-Detik Polisi Kepung Simpang Bappenda! Puluhan Motor Balap Liar Kocar-Kacir di Cibinong
- 
            
              Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
- 
            
              Jalur Utama Bandung-Cianjur Lumpuh Total! Pohon Tumbang Blokir Akses, Antrean Kendaraan Mengular
- 
            
              SK Bisa Dikembalikan! Dedi Mulyadi Tegas Soal Penempatan Kepala Sekolah, Ada Apa?