- Pembina berinisial Prof SA terekam CCTV menampar seorang anak di bawah umur
- Akibat tamparan tersebut, wajah MKH mengalami pembengkakan dan lebam
- Keluarga korban resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Palopo dengan bukti visum dan rekaman video
SuaraJabar.id - Dugaan tindak kekerasan di sebuah pondok pesantren kembali mencuat.
Kali ini, detik-detik pemukulan seorang anak di bawah umur terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 12 September 2025, di Pesantren Putra Datuk Sulaiman, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Rekaman memperlihatkan seorang pria berinisial Prof SA, yang disebut-sebut sebagai pembina pesantren, menampar seorang anak berinisial MKH di hadapan banyak orang.
Dalam rekaman, MKH tampak hendak menyalami Prof SA usai berwudu bersama kakak dan adiknya untuk menunaikan salat Isya.
Namun, bukannya mendapat sambutan, tangan MKH justru disambut dengan dua kali tamparan keras di wajah hingga membuatnya sempoyongan.
Akibat tamparan itu, wajah MKH mengalami lebam dan pembengkakan di bagian bawah mata.
Hasil visum sudah diserahkan ke Polres Palopo sebagai bukti laporan resmi yang diajukan keluarga korban pada 13 September 2025.
“Ponakan saya hanya datang memenuhi undangan sebagai qori, bukan santri di situ. Tiba-tiba direktur pesantren melakukan kekerasan tanpa sebab,” kata Yuni Arief, keluarga korban.
Baca Juga: Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Selain luka fisik, dampak psikologis juga dialami korban.
Qori muda dan penghafal Alquran yang biasa tampil di pengajian ini kini enggan kembali mengaji karena trauma.
Keluarga menyebut kekerasan serupa sudah sering dialami santri lain, namun kali ini dinilai keterlaluan karena menimpa tamu.
Mereka mendesak aparat agar menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, membenarkan adanya laporan dan menyatakan kasus masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, warganet yang menyaksikan video viral tersebut mendesak agar Prof SA segera ditindak dan dinilai tidak layak berada di dunia pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi
-
Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan
-
Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan
-
Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas
-
Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi