- Pembina berinisial Prof SA terekam CCTV menampar seorang anak di bawah umur
- Akibat tamparan tersebut, wajah MKH mengalami pembengkakan dan lebam
- Keluarga korban resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Palopo dengan bukti visum dan rekaman video
SuaraJabar.id - Dugaan tindak kekerasan di sebuah pondok pesantren kembali mencuat.
Kali ini, detik-detik pemukulan seorang anak di bawah umur terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 12 September 2025, di Pesantren Putra Datuk Sulaiman, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Rekaman memperlihatkan seorang pria berinisial Prof SA, yang disebut-sebut sebagai pembina pesantren, menampar seorang anak berinisial MKH di hadapan banyak orang.
Dalam rekaman, MKH tampak hendak menyalami Prof SA usai berwudu bersama kakak dan adiknya untuk menunaikan salat Isya.
Namun, bukannya mendapat sambutan, tangan MKH justru disambut dengan dua kali tamparan keras di wajah hingga membuatnya sempoyongan.
Akibat tamparan itu, wajah MKH mengalami lebam dan pembengkakan di bagian bawah mata.
Hasil visum sudah diserahkan ke Polres Palopo sebagai bukti laporan resmi yang diajukan keluarga korban pada 13 September 2025.
“Ponakan saya hanya datang memenuhi undangan sebagai qori, bukan santri di situ. Tiba-tiba direktur pesantren melakukan kekerasan tanpa sebab,” kata Yuni Arief, keluarga korban.
Baca Juga: Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Selain luka fisik, dampak psikologis juga dialami korban.
Qori muda dan penghafal Alquran yang biasa tampil di pengajian ini kini enggan kembali mengaji karena trauma.
Keluarga menyebut kekerasan serupa sudah sering dialami santri lain, namun kali ini dinilai keterlaluan karena menimpa tamu.
Mereka mendesak aparat agar menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, membenarkan adanya laporan dan menyatakan kasus masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, warganet yang menyaksikan video viral tersebut mendesak agar Prof SA segera ditindak dan dinilai tidak layak berada di dunia pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan
-
KDM Waspadai Kiamat Ekologi: Kerusakan Bogor Ancam Jakarta, Bekasi, hingga Karawang
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara