- Pembina berinisial Prof SA terekam CCTV menampar seorang anak di bawah umur
- Akibat tamparan tersebut, wajah MKH mengalami pembengkakan dan lebam
- Keluarga korban resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Palopo dengan bukti visum dan rekaman video
SuaraJabar.id - Dugaan tindak kekerasan di sebuah pondok pesantren kembali mencuat.
Kali ini, detik-detik pemukulan seorang anak di bawah umur terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 12 September 2025, di Pesantren Putra Datuk Sulaiman, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Rekaman memperlihatkan seorang pria berinisial Prof SA, yang disebut-sebut sebagai pembina pesantren, menampar seorang anak berinisial MKH di hadapan banyak orang.
Dalam rekaman, MKH tampak hendak menyalami Prof SA usai berwudu bersama kakak dan adiknya untuk menunaikan salat Isya.
Namun, bukannya mendapat sambutan, tangan MKH justru disambut dengan dua kali tamparan keras di wajah hingga membuatnya sempoyongan.
Akibat tamparan itu, wajah MKH mengalami lebam dan pembengkakan di bagian bawah mata.
Hasil visum sudah diserahkan ke Polres Palopo sebagai bukti laporan resmi yang diajukan keluarga korban pada 13 September 2025.
“Ponakan saya hanya datang memenuhi undangan sebagai qori, bukan santri di situ. Tiba-tiba direktur pesantren melakukan kekerasan tanpa sebab,” kata Yuni Arief, keluarga korban.
Baca Juga: Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Selain luka fisik, dampak psikologis juga dialami korban.
Qori muda dan penghafal Alquran yang biasa tampil di pengajian ini kini enggan kembali mengaji karena trauma.
Keluarga menyebut kekerasan serupa sudah sering dialami santri lain, namun kali ini dinilai keterlaluan karena menimpa tamu.
Mereka mendesak aparat agar menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, membenarkan adanya laporan dan menyatakan kasus masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, warganet yang menyaksikan video viral tersebut mendesak agar Prof SA segera ditindak dan dinilai tidak layak berada di dunia pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik
-
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna