- Pembina berinisial Prof SA terekam CCTV menampar seorang anak di bawah umur
- Akibat tamparan tersebut, wajah MKH mengalami pembengkakan dan lebam
- Keluarga korban resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Palopo dengan bukti visum dan rekaman video
SuaraJabar.id - Dugaan tindak kekerasan di sebuah pondok pesantren kembali mencuat.
Kali ini, detik-detik pemukulan seorang anak di bawah umur terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 12 September 2025, di Pesantren Putra Datuk Sulaiman, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Rekaman memperlihatkan seorang pria berinisial Prof SA, yang disebut-sebut sebagai pembina pesantren, menampar seorang anak berinisial MKH di hadapan banyak orang.
Dalam rekaman, MKH tampak hendak menyalami Prof SA usai berwudu bersama kakak dan adiknya untuk menunaikan salat Isya.
Namun, bukannya mendapat sambutan, tangan MKH justru disambut dengan dua kali tamparan keras di wajah hingga membuatnya sempoyongan.
Akibat tamparan itu, wajah MKH mengalami lebam dan pembengkakan di bagian bawah mata.
Hasil visum sudah diserahkan ke Polres Palopo sebagai bukti laporan resmi yang diajukan keluarga korban pada 13 September 2025.
“Ponakan saya hanya datang memenuhi undangan sebagai qori, bukan santri di situ. Tiba-tiba direktur pesantren melakukan kekerasan tanpa sebab,” kata Yuni Arief, keluarga korban.
Baca Juga: Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Selain luka fisik, dampak psikologis juga dialami korban.
Qori muda dan penghafal Alquran yang biasa tampil di pengajian ini kini enggan kembali mengaji karena trauma.
Keluarga menyebut kekerasan serupa sudah sering dialami santri lain, namun kali ini dinilai keterlaluan karena menimpa tamu.
Mereka mendesak aparat agar menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, membenarkan adanya laporan dan menyatakan kasus masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, warganet yang menyaksikan video viral tersebut mendesak agar Prof SA segera ditindak dan dinilai tidak layak berada di dunia pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Cerita Warga Kampung Nelayan Sejahtera Indramayu, Lebaran Perdana di Rumah Baru dari Pemerintah
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan