Survei Kegiatan Usaha dan Sentimen Bisnis UMKM Bank Rakyat Indonesia dilaksanakan oleh BRI Research Institute pada 21 September sampai dengan 4 Oktober 2025. Survei ini melibatkan 7.064 responden, yang merupakan debitur UMKM BRI dari berbagai sektor ekonomi dan tersebar di 33 provinsi di Indonesia.
Pengambilan sampel dilakukan dengan metode stratified systematic random sampling yang dapat merepresentasikan keberagaman sektor usaha, wilayah provinsi, dan skala usaha dari pelaku UMKM.
Nilai indeks di atas 100 menunjukkan bahwa persepsi positif lebih dominan dibandingkan persepsi negatif. Sebaliknya, apabila nilai indeks berada di bawah 100, hal tersebut mencerminkan bahwa jumlah responden yang memberikan jawaban negatif lebih banyak dibandingkan dengan yang memberikan jawaban positif.***
Berita Terkait
-
Penghargaan GCG: BRI Buktikan Konsistensi Tata Kelola Kelas Dunia
-
Laila Al Khusna dan Batik Siger: Mengangkat Martabat Budaya Lampung Lewat Pemberdayaan UMKM
-
BRI Beri Kesempatan UMKM untuk Hadirkan Produknya di SOGO Central Park
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
BRI Raih Penghargaan IMIPAS, Perkuat Sinergi untuk Layanan Publik Digital
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Jubir JAI Bongkar Detik-detik Pembubaran Perkemahan Pemuda Ahmadiyah
-
Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah Dibubarkan Polisi
-
Cegah Penyimpangan Sejak Dini, Dedi Mulyadi Lakukan Ini Dengan Kejati Jabar