Andi Ahmad S
Selasa, 24 Februari 2026 | 00:39 WIB
Majikan FBH, OAP (37), yang merupakan oknum ASN BPK, kini resmi ditetapkan dan ditahan oleh Polres Bogor. [Dok Polres Bogor]
Baca 10 detik
  • Majikan ART berinisial OAP, seorang oknum ASN BPK, resmi ditahan Polres Bogor atas kasus KDRT pada Senin (23/2/2026).
  • Tersangka OAP diduga melakukan penganiayaan berulang selama enam bulan, berbeda dengan pengakuan awal hanya mencubit korban.
  • Penyidik menetapkan OAP sebagai tersangka menggunakan UU KDRT dan KUHP, dengan korban FBH memiliki bukti luka akibat trauma panas dan tumpul.

SuaraJabar.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial FBH di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, semakin menunjukkan titik terang keadilan.

Majikan FBH, OAP (37), yang merupakan oknum ASN BPK, kini resmi ditetapkan dan ditahan oleh Polres Bogor.

Pemandangan OAP yang tertunduk malu di kursi roda saat digiring anggota polisi, mengenakan baju, celana, dan kerudung hitam, menjadi sorotan tajam, merefleksikan kenyataan pahit akibat perbuatannya.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa penahanan OAP dilakukan pada, Senin (23/2/2026), setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ada detail penting terkait kondisi OAP saat ini.

“Setelah dua jam minum obat itu enggak turun-turun, makanya tadi kita khawatir juga atas arahan pimpinan diobservasi dulu di klinik,” ungkap AKP Silfi.

“Kalau nanti malam tensinya turun baru nanti digeser ke tahti, tapi untuk surat perintah penahanan (sph) sudah, ditandatangani oleh yang bersangkutan juga sudah, jadi statusnya tahanan, tapi memang untuk kelayakan untuk di sel karena tensinya masih tinggi kita takutnya kenapa-kenapa makanya diobservasi dulu di klinik,” jelas AKP Silfi. kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan adanya perbedaan keterangan yang mencolok antara pengakuan OAP dan fakta di lapangan.

"Kalau pengakuannya dia sih hanya dibilangnya mencubit saja. Berdasarkan keterangannya ya," jelas AKP Silfi.

Namun, hasil penyidikan Polres Bogor, yang selaras dengan keterangan korban FBH, menunjukkan adanya penganiayaan berulang yang terjadi selama kurang lebih 6 bulan sebelum kasus ini dilaporkan.

Baca Juga: Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti

"Kalau keterangan dari korban kan sudah 6 bulan yang lalu ya, cuman baru melapor memang pas kejadian di tanggal 22 Januari tersebut," ungkap AKP Silfi.

Fakta ini semakin diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka di bagian kepala, bagian telinga, bagian punggung, dan bagian tangan korban FBH.

Luka-luka ini disebabkan oleh trauma panas dan juga trauma benda tumpul. Saat ini, FBH, yang sudah tinggal di rumah saudaranya, masih harus memeriksakan kondisi telinganya ke dokter karena informasinya masih ada darah yang menggumpal.

Terkait motif kekerasan, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, OAP melakukan perbuatan tersebut karena saat itu anaknya jatuh dan korban FBH sebagai pengasuhnya tidak merespons.

"Akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan," katanya.

Saat ini, sudah ada 3 orang saksi yang diperiksa, dan polisi memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan OAP sebagai tersangka. OAP dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan dilapis dengan pasal penganiayaan di KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Load More