- Majikan ART berinisial OAP, seorang oknum ASN BPK, resmi ditahan Polres Bogor atas kasus KDRT pada Senin (23/2/2026).
- Tersangka OAP diduga melakukan penganiayaan berulang selama enam bulan, berbeda dengan pengakuan awal hanya mencubit korban.
- Penyidik menetapkan OAP sebagai tersangka menggunakan UU KDRT dan KUHP, dengan korban FBH memiliki bukti luka akibat trauma panas dan tumpul.
SuaraJabar.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial FBH di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, semakin menunjukkan titik terang keadilan.
Majikan FBH, OAP (37), yang merupakan oknum ASN BPK, kini resmi ditetapkan dan ditahan oleh Polres Bogor.
Pemandangan OAP yang tertunduk malu di kursi roda saat digiring anggota polisi, mengenakan baju, celana, dan kerudung hitam, menjadi sorotan tajam, merefleksikan kenyataan pahit akibat perbuatannya.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa penahanan OAP dilakukan pada, Senin (23/2/2026), setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ada detail penting terkait kondisi OAP saat ini.
“Setelah dua jam minum obat itu enggak turun-turun, makanya tadi kita khawatir juga atas arahan pimpinan diobservasi dulu di klinik,” ungkap AKP Silfi.
“Kalau nanti malam tensinya turun baru nanti digeser ke tahti, tapi untuk surat perintah penahanan (sph) sudah, ditandatangani oleh yang bersangkutan juga sudah, jadi statusnya tahanan, tapi memang untuk kelayakan untuk di sel karena tensinya masih tinggi kita takutnya kenapa-kenapa makanya diobservasi dulu di klinik,” jelas AKP Silfi. kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan adanya perbedaan keterangan yang mencolok antara pengakuan OAP dan fakta di lapangan.
"Kalau pengakuannya dia sih hanya dibilangnya mencubit saja. Berdasarkan keterangannya ya," jelas AKP Silfi.
Namun, hasil penyidikan Polres Bogor, yang selaras dengan keterangan korban FBH, menunjukkan adanya penganiayaan berulang yang terjadi selama kurang lebih 6 bulan sebelum kasus ini dilaporkan.
Baca Juga: Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
"Kalau keterangan dari korban kan sudah 6 bulan yang lalu ya, cuman baru melapor memang pas kejadian di tanggal 22 Januari tersebut," ungkap AKP Silfi.
Fakta ini semakin diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka di bagian kepala, bagian telinga, bagian punggung, dan bagian tangan korban FBH.
Luka-luka ini disebabkan oleh trauma panas dan juga trauma benda tumpul. Saat ini, FBH, yang sudah tinggal di rumah saudaranya, masih harus memeriksakan kondisi telinganya ke dokter karena informasinya masih ada darah yang menggumpal.
Terkait motif kekerasan, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, OAP melakukan perbuatan tersebut karena saat itu anaknya jatuh dan korban FBH sebagai pengasuhnya tidak merespons.
"Akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan," katanya.
Saat ini, sudah ada 3 orang saksi yang diperiksa, dan polisi memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan OAP sebagai tersangka. OAP dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan dilapis dengan pasal penganiayaan di KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Polres Bogor Resmi Tahan Majikan ASN BPK Pelaku KDRT ART di Gunung Putri
-
Maut di Jalan Raya Jakarta Bogor! Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Lawan Arus di Pakansari
-
Serbu! 4 Spot Berburu Takjil Paling Hits di Dramaga Bogor untuk Mahasiswa IPB
-
Berburu Takjil Hingga Produk Lokal, Festival Ramadan Hadir di Stadion Pakansari dan Tegar Beriman
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam
-
Naik ke Penyidikan! Kasus Kematian NS di Jampangkulon Temukan Titik Terang, Ibu Tiri Jadi Sorotan