Septiani Riski Eka Putri
Selasa, 03 Maret 2026 | 14:16 WIB
Ilustrasi Narkoba [Dok Polda Jateng]
Baca 10 detik
  • Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga tersangka pembudidayaan empat pot pohon ganja di Gunungguruh.
  • Salah satu tersangka merupakan pekerja dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi program Makan Bergizi Gratis.
  • Penyidik masih memburu satu orang berinisial K yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepolisian Resor Kota Sukabumi terus melakukan pendalaman terhadap kasus penemuan empat pohon ganja yang dibudidayakan dalam pot di area Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota mengonfirmasi bahwa salah satu dari tiga tersangka yang telah diamankan diketahui merupakan pekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memproduksi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penanaman ganja di sebuah kediaman.

Tindak lanjut atas informasi tersebut dilakukan pada hari Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, yang berujung pada penangkapan dua orang di Gunungguruh.

Dua tersangka awal yang diamankan di lokasi kejadian (TKP) Gunungguruh adalah AG (23 tahun) dan AH (36 tahun).

Dari lokasi penangkapan awal tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita empat pot tanaman yang diduga merupakan ganja yang ditanam oleh para pelaku.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penemuan tersangka ketiga, yaitu MDS (41 tahun), yang berlokasi di wilayah Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.

Pemeriksaan identitas dan pekerjaan MDS mengindikasikan bahwa ia bekerja sebagai petugas pencuci piring atau "cuci ompreng" di salah satu dapur unit SPPG.

Secara keseluruhan, pihak kepolisian telah mengamankan total tiga orang yang terlibat dalam kasus pembudidayaan tanaman ganja tersebut.

Tenda Sukendar menyatakan bahwa saat ini anggota masih melakukan pengembangan untuk melacak sumber asal bibit pohon ganja yang digunakan oleh para tersangka.

Berdasarkan keterangan, MDS diduga merupakan inisiator yang pertama kali menanam tanaman ganja tersebut sebelum menyerahkannya kepada dua tersangka lainnya yang telah diamankan sebelumnya.

Usia tanaman ganja yang ditemukan diperkirakan baru mencapai sekitar satu bulan sejak ditanam oleh para pelaku.

Penyidik menegaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap sejauh ini bukan merupakan residivis narkotika dan ini adalah kasus pertama mereka.

Untuk memastikan keabsahan temuan, sampel tanaman telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk pengujian lebih lanjut.

Hasil dari uji laboratorium forensik telah memastikan secara definitif bahwa tanaman yang ditemukan tersebut memang benar adalah tumbuhan ganja.

Load More