Andi Ahmad S
Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:16 WIB
Ahli waris almarhum H. Em Sumiar, Ujang Suprapto Usai Persidangan kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor [Dziharul Islam Nusantara/SuaraBogor]
Baca 10 detik
  • Ali Marzuki melaporkan ahli waris Ujang Suprapto ke Polresta Bogor pada Mei 2026 atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6,1 hektare.
  • Kuasa hukum Ujang meminta gelar perkara khusus kepada Karowasidik Bareskrim Polri akibat dugaan intervensi serta upaya penyitaan bukti oleh penyidik.
  • Ujang juga melaporkan balik Ali Marzuki ke Polda Jabar pada Juni 2026 atas dugaan pemalsuan surat serta penyerobotan lahan sengketa.

Tak hanya itu, penyidik juga tidak memperbolehkan Ujang untuk melihat dokumen berupa Identitas atau surat kuasa Pelapor dan dokumen apa saja yang di serahkan pelapor kepada penyidik dalam menjalankan pememeriksaan terhadap.

“Sehingga kami menduga, surat atau dokumen yang di serahkan Pelapor adalah surat atau dokumen Palsu,” tegas Firman.

Tak sampai di situ, pada 24 Juli 2026 Ujang kembali dipanggil penyidik Unit Harda Reskrim Polresta Bogor Kota untuk membawa dokumen berupa Girik dan Segel untuk di serahkan dan sita.

Kuasa hukum sudah melayangkan surat permohonan pencabutan izin sita ke PN cibinong, dan menyampaikan surat pencabutan perintah sita ke Kapolresta Bogor Kota dan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, dengan alasan dokumen Girik dan Segel yang akan di lakukan penyitaan, akan di pergunakan untuk kepentingan persidangan perdata di PN Bogor.

“Kami menduga adanya serangkaian upaya perampasan hak Ujang. Makanya kami sudah memohon perlindungan hukum ke bapak Karowasidik Bareskrim Polri agar dapat di lakukan Gelar Perkara Khusus,” kata Firman.

Kasus di PN Bogor

Tak hanya menempuh jalur pidana, pelapor melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap seluruh ahli waris Sumiar di PN Bogor. Pelapor mendalilkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260 dan 4262 milik ahli waris Sumiar cacat hukum dan terindikasi dipalsukan.

Dalam tanggapan duplik, pihak tergugat menegaskan perolehan sertifikat tersebut sah secara hukum dan telah memenuhi seluruh prosedur regulasi pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Firman menegaskan, Ujang sudah mengajukan pendaftaran hak atas 10 bidang tanah ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor. Dari permohonan tersebut, dua bidang berhasil diterbitkan menjadi sertifikat atas nama Ujang sebagai ahli waris, sedangkan delapan bidang lainya belum dapat diterbitkan.

Baca Juga: Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru

“Dua bidang tanah yang menjadi dasar dalil tergugat telah bersertifikat, masing-masing bernomor 4260 dan 4262, sementara bidang lainnya masih didukung dokumen berupa segel dan girik,” kata Firman.

Dalam dupliknya, Firman juga bantah tudingan penggugat yang menyebut tanda tangan dalam surat segel diduga dipalsukan.

Selain itu, pihak tergugat juga mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan pengugat dalam mengajukan gugatan.

Firman menyebut penggugat mendalilkan kepemilikan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 yang disebut dibuat pada 1992, 1994, dan 1995.

Atas dasar itu, pihak tergugat mendalilkan AJB yang dijadikan dasar gugatan memiliki cacat formil dan materiil serta menduga dokumen tersebut tidak sah.

“Pada tanggal 29 Mei 2026 korban menerima jawaban surat dari Kecamatan Tanah Sareal No: 593/-Tansar yang menerangkan bahwa AJB yang diklaim Terlapor sebagai bukti kepemilikan tersebut tidak berada di Kecamatan Tanah Sareal. Diduga Terlapor memalsukan surat untuk dipergunakan dalam pembuatan akta jual beli,” kata Firman

Load More