- Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA menggelar sidang sengketa lahan 6,1 hektare yang mempersoalkan keabsahan Akta Jual Beli penggugat.
- Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor menolak seluruh gugatan karena sertifikat hak milik tergugat telah melalui verifikasi resmi.
- Majelis hakim meminta pihak tergugat menghadirkan dokumen asli serta saksi-saksi pada agenda persidangan lanjutan pekan depan.
SuaraJabar.id - Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 6,1 hektare di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, kota Bogor, kembali bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA.
Dalam sidang perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN.Bgr tersebut, pihak tergugat kembali mempersoalkan dasar kepemilikan penggugat, khususnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 yang disebut menjadi salah satu dasar gugatan.
Dari keterangan Kuasa hukum tergugat, Firmansyah, mengatakan pihak Kecamatan Kemang dan Tanah Sareal sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen AJB Nomor 54 yang didalilkan penggugat tidak ditemukan di masing-masing kecamatan.
Kendati begitu, kata dia, terdapat bukti tambahan berupa jawaban tertulis dari Kecamatan Tanah Sareal yanh justru dinilai belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai keberadaan dokumen tersebut.
"Di situ Kecamatan Tanah Sareal menerangkan bahwa bukan hanya AJB penggugat saja yang tidak ada," ujar Firman, Kamis (13/8/26) di Kantor PN Bogor.
"Tapi tidak dijelaskan juga AJB siapa saja yang tidak ada, apakah ada standarnya, atau apakah ada pemohon lain yang melakukan hal yang sama untuk pengecekan AJB namun tidak diterangkan," katanya.
Dia menilai, kondisi tersebut membuat keterangan Kecamatan Tanah Sareal perlu dicermati lebih lanjut dalam proses pembuktian perkara.
Persoalan AJB tersebut menjadi penting karena pihak tergugat sebelumnya telah mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan penggugat dalam menggugat ahli waris almarhum H. Em Sumiar.
Pada perkara ini, penggugat mendalilkan kepemilikan berdasarkan AJB Nomor 54 yang disebut dibuat pada 1992, 1994, dan 1995.
Baca Juga: Jalur Ekspedisi Disusupi, Kabupaten Bogor Jadi Sarang Transit Peredaran Rokok Ilegal
Sementara pihak tergugat menyatakan dua bidang tanah yang menjadi dasar kepemilikan mereka telah terbit sertifikat, yakni SHM Nomor 4260 dan 4262.
Disisi lain, Firman menyebut pihak BPN Kota Bogor melalui jawaban sebagai Turut Tergugat I menolak seluruh gugatan penggugat..
Pasalnya, kata dia, BPN beralasan dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat milik para tergugat telah melalui proses verifikasi.
"Hal ini dikarenakan menurut pihak BPN, bukti-bukti untuk proses sertifikat milik para tergugat sudah terverifikasi," katanya.
Sorotan Proses Pelaporan
Selain persidangan perdata, Firmansyah juga menyinggung proses laporan pidana yang sebelumnya berjalan di Polresta Bogor Kota.
Saat ditanya mengenai dugaan intimidasi terhadap kliennya, Firmansyah mengatakan pihaknya belum menemukan adanya intimidasi.
Namun, dia mengaku melihat adanya dugaan proses hukum yang terlalu dipaksakan.
"Tapi selama ini yang kami lihat justru seperti ada dugaan rekayasa hukum," katanya.
"Contohnya, kemarin ada upaya penyitaan surat-surat segel girik milik para tergugat yang ingin disita oleh pihak Polresta dengan alasan sudah ada izin sita dari Pengadilan Negeri Cibinong," terang Firman.
Ia menegaskan, penyitaan tersebut seharusnya dipertimbangkan karena dokumen yang hendak disita masih dibutuhkan sebagai alat bukti dalam perkara perdata yang sedang berjalan di PN Bogor.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Ujang juga telah menyampaikan keberatan atas rencana penyitaan dokumen girik dan segel tersebut serta mengajukan permohonan pencabutan izin sita.
Akan tetapi, terkait pernyataannya mengenai proses hukum tersebut, Firman menegaskan pihaknya mendasarkan penilaian itu pada proses yang dijalani kliennya selama pemeriksaan.
"Artinya, selama Tergugat I menjalani proses pelaporan, pemanggilan dalam memberikan keterangan, kami menduga prosesnya terlalu dipaksakan," katanya.
Pekan Depan Bawa Bukti Asli
Sementara itu, sidang yang berlangsung hari ini beragendakan pembuktian.
Menurut Firmansyah, majelis hakim meminta pihak tergugat membawa dokumen asli pada persidangan berikutya sekaligus menghadirkan saksi-saksi.
"Ada beberapa hal yang harus dibawa, yaitu fisik asli. Jadi, majelis hakim meminta untuk minggu depan membawa fisik asli surat-surat tersebut dan juga menghadirkan saksi-saksi," lanjutnya.
Untuk agenda selanjutnya, pihak tergugat menyatakan akan fokus menghadirkan saksi dan mempertahankan dalil bahwa bukti yang diajukan penggugat tidak memiliki kesesuaian dengan fakta yang mereka miliki.
"Karena menurut kami, data-data (bukti) yang dimiliki oleh pihak penggugat tidak berkesesuaian," tegas Firman.
Sebagi informasi, perkara sengketa lahan tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di PN Bogor dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara
Berita Terkait
-
Jalur Ekspedisi Disusupi, Kabupaten Bogor Jadi Sarang Transit Peredaran Rokok Ilegal
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus
-
Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Dendam dan Incar Rumah Jadi Motif Pembunuhan Ibu Tiri di Panyileukan
-
Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
-
Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau
-
Cari Money Changer Terdekat? BRI Hadir di Bandara, Pelabuhan hingga Pusat Kota
-
Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi