Ronald Seger Prabowo
Senin, 05 Oktober 2026 | 16:52 WIB
Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Alexander Yurikho Hadi saat menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menimpa tiga siswa SMA di Cianjur, Senin (5/10/2026).ANTARA/Ahmad Fikri.
Baca 10 detik
  • Polres Cianjur menangkap dua pelaku berinisial CC dan AM atas kasus perdagangan orang yang melibatkan tiga siswi SMA di sebuah hotel.
  • Pelaku AM mengeksploitasi ketiga korban sejak tiga bulan lalu secara daring dengan tarif berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
  • Polisi menyita barang bukti dan menjerat kedua tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta memberikan pendampingan psikologis korban.

SuaraJabar.id - Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan tiga siswi sekolah menengah atas (SMA). Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial CC (32) dan AM (25).

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut hingga mengarah ke sebuah hotel di Jalan Raya Bandung-Cianjur.

"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan pengembangan ke salah satu hotel di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Di lokasi tersebut, petugas menangkap CC," kata Alexander di Cianjur, Senin (5/10/2026).

Saat ditangkap, CC berada di dalam kamar bersama salah seorang korban yang masih berstatus sebagai siswi SMA. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan CC, polisi memperoleh informasi mengenai AM yang diduga berperan menawarkan korban kepada pria melalui pemesanan secara daring.

"Setelah menangkap CC dan mengamankan korban, petugas mengembangkan kasusnya dan didapat nama AM sebagai mucikari yang selama ini menawarkan para korban kepada pria melalui daring. Petugas juga menangkap AM tanpa perlawanan di rumahnya," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dua korban lainnya yang diduga telah dieksploitasi oleh AM selama sekitar tiga bulan. Ketiga korban disebut menerima pesanan melalui sistem daring dengan frekuensi sekitar dua hingga empat pelanggan setiap pekan.

Tarif yang ditawarkan kepada pelanggan berkisar Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Dari setiap transaksi, AM diduga memperoleh bagian sebesar 25 persen, sedangkan sisanya diberikan kepada korban.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun mengatakan ketiga korban merupakan siswi aktif di salah satu SMA di Cianjur dan rata-rata berusia 15 tahun.

"Ketiga korban merupakan siswi aktif di salah satu SMA di Cianjur. Mereka dipekerjakan pelaku sejak sekitar tiga bulan terakhir dengan sistem pemesanan secara online," kata Bagus.

Baca Juga: Kiamat Knalpot Brong! Polres Cianjur Sita 4.026 Knalpot Bising dalam Sebulan

Polres Cianjur masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Polisi menduga masih terdapat siswi lain yang menjadi korban eksploitasi oleh pelaku.

Selain proses hukum, polisi memberikan pendampingan kepada ketiga korban untuk membantu pemulihan kondisi psikologis mereka. Pendampingan dilakukan dengan berkoordinasi bersama dinas dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Dalam kasus tersebut, AM dijerat Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, CC dijerat Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap korban lainnya. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur," ujar Bagus.

[ANTARA]

Load More